Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilaksanakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.

Perda ini mengakomodir bantuan hukum untuk masyarakat kalangan menengah kebawah atau yang tak mampu secara finansial, disosialisasikan Yenni secara detail di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi yang kami laksanakan. Disampaikan secara jelas bagaimana caranya memperoleh bantuan hukum secara gratis,” kata Yenni Eviliana, Minggu (9/10/2022).

Anggota DPRD Dapil PPU-Paser ini memaparkan secara gamblang di depan konstituen. Seperti memperoleh bantuan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan perkara litigasi, baik perdata maupun pidana.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana laksanakan Sosper di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Senin (3/10/2022).

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan kebijakan, yakni bagi masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan hukum secara gratis.Ia mengatakan adanya Perda tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh keadilan.

“Perda ini mewujudkan hak konstitusional warga serta hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan dimata hukum. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat,” tutur Politisi PKB itu.

Dirinya mengharapkan dengan adanya sosial Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat dapat mengetahui secara terperinci bagaimana serta tata cara memperoleh pendampingan hukum.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai bantuan hukum. Secara perlahan Sosper akan dilakukan di daerah lain, sehingga nantinya semua masyarakat mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019,” tandas Yenni. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Lantik Direktur Perumda Prima Jaya Taka, Fahmi Minta Mampu jadi Perintis

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bupati Paser, Fahmi Fadli melantik dan mengambil sumpah jabatan Direktur Perusahaan Umum…

Tajak Sumur Kinanti 3 Blok Pasir Diresmikan, Bupati Paser Minta PPRL Libatkan Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sumur Kinanti 3 Blok Pasir garapan Pasir Petroleum Resources Limited (PPRL) naungan…

Proyek Lancar Serapan Minim, Realisasi APBD Paser 2022 Hingga Triwulan III Rendah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Hingga akhir September 2022, serapan anggaran Kabupaten Paser berada di angka 31,66…

Upaya Pemkab Paser Tatap Smart City

SIMPUL.MEDIA, Paser – Secara bertahap program smart city terus digencarkan dan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Wisata Doyam Gerigu Semuntai Kian Eksis

SIMPUL.MEDIA, Paser – Wilayah selatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sangat kaya akan potensi wisata. Hamparan…

Sosialisasi Perda di Desa Laburan, Yenni Paparkan Tata Cara Peroleh Pendampingan Hukum

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)…

Operasi Zebra Mahakam 2022 Dimulai, Hindari 7 Pelanggaran Ini

SIMPUL.MEDIA, Paser – Operasi Zebra Mahakam kembali digelar, mulai Senin (3/10/2022) Pelaksanaannya dijadwalkan hingga 16…

Jokowi Minta Lanjutan Liga 1 Dihentikan Sementara

SIMPUL.MEDIA, Jakarta – Presiden Indonesia Joko Widodo meminta PSSI untuk menghentikan lanjutan Liga 1 terkait…

Izin Beralih, Harga Pasir di Paser Melonjak

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah telah mengesahkan regulasi baru, mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara…

Dibacok Pakai Parang, Ini Kronologi Pembunuhan Sadis di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Menggunakan sebilah parang, Kusno (37) secara membabi buta menimpas Mariyono (46). Peristiwa…

error: Content is protected !!