Penasehay Hukum, Muchtar Amar (Foto : Awal/Simpul Media)
Penasehay Hukum, Muchtar Amar (Foto : Awal/Simpul Media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejatinya DPRD Kabupaten Paser telah memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan penambang pasir. Namun hearing yang dilaksanakan pada Rabu (5/10/2022) lalu berakhir tanpa kesepakatan.

Penasehat Hukum dari beberapa warga penambang pasir yang dituding melalui aduan CV Zen Zay Bersaudara bahwa komoditas pasir di konsesinya telah dicuri dan ditadah serta memiliki izin yang jelas, Muchtar Amar, mengemukakan setelah dirinya berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperoleh informasi yang diduga pihak CV Zen Zay Bersaudara belum mengantongi IUP Operasi Produksi.

Ia mengungkapkan beberapa warga penambang pasir yang dituding melalui aduan CV Zen Zay Bersaudara bahwa komoditas pasir di konsesinya telah dicuri dan ditadah serta memiliki izin yang jelas.

Dirinya menyebut diberbagai pemberitaan jika pihak CV Zen Zay Bersaudara mengaku telah memiliki izin yang jelas. Ia pun melayangkan laporan ke Polres Paser, Senin (10/10/2022).

“Laporan informasi ini diajukan agar informasi yang menyesatkan dan meresahkan dikalangan penambang pasir terkait mengantongi izin yang jelas itu terbantahkan,” tegas Amar, usai menyampaikan laporan informasi di Polres Paser.

Dirinya menerangkan jika sebelumnya pihak CV Zen Zay Bersaudara dengan dalih telah memiliki izin, dimana meminta warga khususnya penambang pasir menjual kepada CV Zen Zay Bersaudara.

“Sebelumnya dengan dalih sudah punya izin meminta penambang pasir agar menjual pasir kepadanya Rp85 ribu per kubik. Namun pihak Zen Zay menjualnya seharga Rp200 ribu per kubik ke masyarakat,” terang Muchtar.

Padahal untuk dapat melakukan kegiatan pertambangan pasir, termasuk pemurnian dan penjualan bukan hanya terlebih dahulu mengantongi IUP Operasi Produksi.

“Permintaan Zen Zay itu seolah-oleh sudah punya IUP OP, inikan meresahkan dan menyesatkan warga,” katanya.

Ia menginginkan jika hal itu dapat diklarifikasi oleh pihak Polres Paser. Karena pemeriksaan aduan telah berjalan, dan diklarifikasi oleh Dinas ESDM Kaltim sera Pemkab Paser untuk kejelasannya.

“Karena klaim sepihak telah berizin dan atur harga jual pasir Rp200 ribu beberapa waktu lalu tidak melibatkan pihak terkait,” tuturnya.

Secara tegas dirinya mengatakan klarifikasi itu penting, karena tahapan perizinan partisipatif dari daerah hingga ke pusat.

“Daerah punya wewenang atas izin lingkungan, dan daerah pun terdampak atas perizinan yang tak terkendali, termasuk mengkendalikan harga komoditas pasir yang terlalu mahal,” urai dia.

Lebih lanjut Amar menjelaskan kalau laporan ini penting untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait. “Karena belum tertata baik dari hulu ke hilirnya,” beber Muchtar.

Andai dari hulu perizinan para penambang pasir di Kabupaten Paser terindikasi semua belum mengantongi IUP OP, dikhawatirkan roda pembangunan akan stagnasi dan picu inflasi.

“Penindakan skala besar tentu saja memberikan efek jera, tapi manfaatnya dari penindakan itu apa, banyak manfaatnya atau justru berdampak mudarat bagi kemaslhatan publik, ini harus dipertimbangkan oleh pihak terkait,” imbuhnya.

Muchtar menjelaskan pencegahan dengan menata kelola dari hulu ke hilir akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah dan negara. “Pasti pihak terkait akan mendapat reward dari pimpinan dan berpotensi mendapatkan promosi atas kinerjanya,” pungkasnya. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Tingkatkan Pemahaman dan Keahlian Penata Rambut, Komunitas Barbershop di Paser Gelar Workshop

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna memperdalam atau meningkatkan kemampuan dan upgrade ilmu hair style artist, Komunitas…

Posko Jaga Berdiri, Perusahaan Sebut Sangat Mengganggu Aktivitas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Saat ini tengah dilakukan pengerukan oleh PT Bara Setiu Indonesia (BSI) di…

Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Tak Pengaruhi Okupansi Hotel Kyriad Sadurengas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemilik usaha penginapan atau hotel dapat bernapas lega. Pasalnya, tingkat okupansi atau…

Pegawai Pemerintah Dilarang Urus Parpol

SIMPUL.MEDIA, Paser – Mulai pegawai tidak tetap (PTT), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga…

Pemekaran DOB Paser Selatan, Pemkab Paser Kembali Lakukan Kajian

SIMPUL.MEDIA, Paser – Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Paser terus digaungkan. Teranyar melakukan audiensi…

Cegah Penambangan Masuk Pasir Mayang, Warga Bangun Posko Jaga Tapal Batas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Secara gotong-royong warga Desa Pasir Mayang Mayang mendirikan pondok jaga tapal batas,…

Sulit Ungkap Pelaku Pembunuhan di Gunung Rambutan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kepolisian mengaku kesulitan mengungkapkan identitas pelaku yang menewaskan M (37). Seorang perempuan…

Rajendra “Jawara Kasus” Jabat Kepala Kejari Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser resmi berganti sejak Selasa (15/3/2022) lalu….

Honda Win Paser dan Indahnya Gunung Embun

“Nikmati keindahan bukit embun, Komunitas Honda Win Paser nekat jelajahi rute saat hujan deras.“ SIMPUL.MEDIA,…

Pasar Induk Penyembolum Senaken Kembali Dibangun 300 Kios

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten Paser memastikan, akan menambah kios baru di Pasar Induk Penyembolum…

error: Content is protected !!