SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser menyita puluhan botol minuman keras serta mengamankan 5 pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Paser Belengkong. Penindakan tersebut bagian dari program 100 hari kerja pertama Kepala Satpol PP Kabupaten Paser Muhammad Guntur.
Rangkaian operasi penertiban berlangsung pada Senin (13/2/2023) menyasar beberapa tempat yang diakui rawan. Dalam hal ini, Satpol PP menindak pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, Perda Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Penanggulangan Tuna Susila dan Perda Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum.
“Ini sebagai langkah dalam memberikan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan,” ucap Guntur, Selasa (14/2/2023).
Penertiban yang turut melibatkan personel Polres Paser dan Kodim 0904 Paser itu memberi sanksi administrasi kepada para penjual minuman keras. Termasuk sanksi pembinaan bagi empat wanita dan satu waria yang diduga melakukan praktik prostitusi.
“Sementara kita berikan teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya. Untuk miras (minuman keras) kami sita,” imbuhnya.
Guntur menegaskan akan terus melakukan monitoring atas perkembangan hasil operasi kali ini. Ia mengimbau agar masyarakat menghindari perbuatan yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar Perda Kabupaten Paser.
“Kami ingatkan masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku,” tukasnya.
(ng)