Hak Pilih Warga Jelang Pilkades Serentak di Paser Perlu Diantisipasi

Tue, 13 Sep 2022 11:51:48 | author Simpul Media
Kepala DPMD Kabupaten Paser, Chandra Irwanadhi
Kepala DPMD Kabupaten Paser, Chandra Irwanadhi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 72 Desa dipastikan berlangsung seru. Pasalnya, pesta demokrasi ditingkat desa itu tak lama lagi akan digelar. Pelaksanannya terlaksana pada 30 November 2022 mendatang.

Namun begitu, timbulnya konflik akibat masalah teknis dilapangan perlu jadi catatan bagi penyelenggara agar terhindar. Sehingga hal tersebut perlu diantisipasi. Salah satunya tidak ada hak pilih warga.

Menyikapi hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser memastikan telah memetakan potensi risiko yang akan terjadi. Pemetaan risiko tersebut bertujuan untuk meminimalisir risiko yang akan terjadi pada Pilkades serentak.

“Kami dari DPMD Kabupaten Paser secara intens melakukan komunikasi lintas sektor guna membahas Pilkades khususnya untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelas Kepala DPMD Kabupaten Paser, Chandra Irwanadhi. Selasa (13/9/2022).

Lanjuta ia, juga melakukan koordinasi dengan pihak keamanan baik Polres Paser maupun Kodim 0904/PSR. Tak hanya koordinasi, penandatanganan MoU dengan pihak Polres Paser dan Kodim 0904/PSR untuk mengawal pengamanan Pilkades juga dilaksanakan.

“Termasuk membuat catatan-catatan dan penyelesaian masalah di tingkat kepanitiaan Pilkades, kami telah inventaris semuanya,” terang Chandra.

Pihaknya menambahkan, pada Agustus 2022 lalu sudah dilaksanakan pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing kepada Kepala Desa tentang berakhirnya masa jabatan dan pembentukan panitia Pilkades.

“Sekarang sudah persiapan penjaringan untuk Pilkades nanti,” tuturnya.

Salah satu tolak ukur, kata Chandra, agar tidak memicu persoalan ke depannya adalah penyusunan DPT yang baik. Untuk itu, ia meminta panitia harus benar-benar jeli dan berpegang terhadap aturan yang berlaku.

“Aturan yang berlaku, minimal enam bulan menetap di desa barulah memiliki hal pilih. Untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar warga setempat wajib menunjukkan KTP atau KK,” ucapnya. (ng)

BACA JUGA

News Feed

Polnes Terlanjur Terima Hibah, DPRD Kabupaten Paser Perketat Pengawasan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Politeknik Negeri Samarinda yang bersumber…

SMK Negeri 4 Tanah Grogot Minta Bantuan, DPRD Dahulukan Pemerataan Pembangunan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komisi 2 DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama pihak SMK…

Kantor BPJS Kesehatan Paser Berlakukan Pendaftaran Kepesertaan Via Online

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Paser mulai membuka pelayanan secara daring (online) maupun…

Ketua DPRD Kabupaten Paser dan Dandim 0904/Paser Ingatkan Prokes Meski Cakupan Vaksinasi Terpenuhi

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Kabupaten Paser ingatkan jajaran ditingkat Kecamatan untuk dukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Paser Tuan Rumah Porprov Kaltim 2026, Tinggal Nantikan SK Gubernur

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke VIII 2026 mendatang, Kabupaten Paser bakal bertindak…

Paser Gelar Gebyar Vaksin Covid-19, Bertabur Undian Rangsang Animo Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Upaya mendongkrak cakupan vaksinasi bagi masyarakat terus digencarkan di Kabupaten Paser. Kali…

PASER, SHALAWAT DAN NAHDLIYIN Jangan Cuma Jadi Kunci, Jadilah Penentu

SIMPUL.MEDIA, Paser – 5 sampai 10 tahun wajah Indonesia nanti akan dilihat di sekitar wilayah…

Walau Pernah Dikorupsi, Pemkab Paser Kembali Alokasi Dana Hibah Politeknik Negeri Samarinda

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dipastikan kembali mengalokasikan dana hibah kepada Politeknik Negeri…

Cegah Mafia, Pupuk Kaltim Gandeng Polda Salurkan Pupuk Subsidi

Guna memastikan penyaluran pupuk subsidi sampai ke tangan petani dan terhindar dari campur tangan mafia…

error: Content is protected !!