SIMPUL.MEDIA, Paser – Hari raya Waisak, satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanah Grogot menerima remisi khusus (RK) pemotongan masa hukuman 1 bulan, tidak ada yang menerima RK II atau langsung menghirup udara bebas.
Remisi khusus ini menyasar bagi WBP yang beragam Budha. Penyerahan remisi ini diserahkan langsung Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Dimas Suryanata, Senin (16/5/2022).
Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah menyebut setiap hari besar nasional khususnya hari keagamaan, pemerintah memberikan potongan kurungan masa pidana kepada warga binaan sebagai wujud perhatian pemerintah.
“Serta reward karena sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Doni.
Karutan juga memberikan selamat kepada warga binaaan yang mendapatkan remisi khusus, ia berharap untuk menjadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki diri.
“Tak lupa juga saya ucapkan selamat kepada saudara kita yang mendapatkan remisi khusus. Semoga ini menjadi titik awal untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya,” tambah Doni.
Di tempat yang sama, Dimas Suryanata menerangkan yang mendapat remisi khusus hari raya Waisak sebanyak satu orang dengan remisi 1 bulan.
Mengacu pada keputusan menteri hukum dan HAM RI Nomor PAS-675.PK.05.04 tahun 2022 tentang pembagian remisi hari raya Waisak, penyerahan remisi khusus ini dilaksanakan tak hanya di Rutan Tanah Grogot, namun dilakukan serentak se -indonesia.
“Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan setelah warga binaan selesai menjalankan ibadah sembahyang Waisak, seluruhnya berjalan dengan aman dan tertib,” tandas Dimas. (ir)