Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)
Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengumumkan dua tersangka korupsi proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo. Dua orang yang ditetapkan yakni, mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo berinisial MZ dan IE, pejabat aktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan penggelumbungan atau markup dana pengadaan barang untuk pelaksanaan proyek. Diketahui, dana proyek SR-MBR bersumber dari hibah Kementerian PUPR yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Paser Tahun 2021.

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memastikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran Rp3,9 miliar. Angka jumlah kerugian ini diperoleh penyidik melalui audit yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya (batik merah). (simpul.media)

“Penggelembungan dana terhadap pengadaan barang berupa perpipaan saluran air minum kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelas Rajendra di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari turut mengenakan penahanan terhadap mantan dan pejabat aktif Perumdam Tirta Kandilo tersebut.

“Kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Tanah Grogot. Kita tahan selama 20 hari hingga 40 hari kedepan,” ucap Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto.

Nanang memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya penyelewengan lain yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Sepanjang lima bulan proses penyelidikan hingga penyidikan, Seksi Pidana Khusus Kejari Paser telah meminta keterangan sebanya 58 saksi terkait kasus ini.

“Karena memang banyak yang kami periksa jadinya agak lama,” tukasnya.

Mengingat masih berjalannya proses penyidikan, Nanang urung membeber peruntukan dana yang diduga telah di-markup oleh kedua tersangka. Namun, berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengelak dari tuduhan.

Untuk proses hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti, MZ dan IE bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

(ng/)

BACA JUGA

News Feed

Pemkab Paser Dukung Kurikulum Merdeka Belajar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Program satu guru satu laptop untuk guru dan seragam gratis bagi peserta…

Sederet Tuntuan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Paser, Demo Tolak Kenaikan Harga BBM

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah telah secara resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), hal itu…

Ratusan Mahasiswa Baru STIE WP Ikuti Pengenalan Kehidupan Kampus

SIMPUL.MEDIA, Paser – Proses seleksi tertulis yang diikuti 170 calon mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu…

Ratusan Calon Mahasiswa Baru STIE WP Tanah Grogot Ikuti Tes Seleksi Tertulis

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 171 calon mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Praja (STIE…

9 Pelaku Pengeroyokan di Hutan Kota Ditangkap, Terancam Dibui Belasan Tahun

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pelaku pengeroyokan di Hutan Kota, Kecamatan Tanah Grogot yang berujung tewasnya korban…

Pengeroyokan di Hutan Kota Berujung Maut

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pengeroyokan berujung hilangnya nyawa seseorang terjadi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Tepatnya…

Pernah Juara hingga Tingkat Nasional, Wisata Kampung Warna-Warni Desa Janju Terima Bantuan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 2 unit perahu mesin dan komponen pendukung jaket pelampung, serta 4…

Diduga Pendistribusian Solar Subsidi Tidak Tepat Sasaran

SIMPUL.MEDIA, Paser – Diduga pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar tak tepat sasaran, SPBU di Kecamatan…

Pemkab Paser Komitmen Tingkatkan Minat Baca Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Demi meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berupaya…

Cara Pedagang Pasar Senaken Meriahkan HUT ke-77 RI

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam menyemerakkan HUT Kemerdekaan ke-77 tahun Republik Indonesia (RI), pedagang di Pasar…

error: Content is protected !!