Perkembangan Pinjaman Daerah Paser, Menanti Keputusan Pihak Perbankan

Wed, 1 Jun 2022 13:29:39 | author Simpul Media
Pimpinan KC Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo
Pimpinan KC Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo

SIMPUL.MEDIA, Paser – Adanya surat edaran dari Kemendagri mengenai tak perlunya adanya rekomendasi untuk pinjaman daerah, melainkan penegasan bahwa pinjaman daerah yang bersumber dari lembaga keuangan bank, persyaratan-persyaratannya disesuaikan dengan ketentuan pemberi pinjaman.

Diketahui saat ini Pemkab Paser berupaya meningkatkan kualitas jalan antarkecamatan melalui pinjaman daerah ke Bankaltimtara. Nominal yang diajukan Rp 600 miliar dengan suku bunga 6 persen. Dikonfirmasi mengenai hal itu, Pimpinan KC Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo mengatakan, telah mengetahui perihal surat edaran dari Kemendagri tersebut.

“Dengan adanya edaran Mendagri tersebut, pinjaman daerah Pemkab Paser dapat langsung kami proses sambil melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Namun karena jumlah pinjaman melebihi batas kewenangan cabang, maka akan ada proses lebih lanjut di kantor pusat kami untuk keputusan Direksi,” kata Yudhi Susatyo, dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (31/5/2022).

Mengenai plafond dan jangka waktu pinjaman, pihaknya mengusulkan semaksimal mungkin sesuai permintaan Pemkab Paser. “Tentunya disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan maupun ketentuan internal kami” beber Yudhi.

Belum terealisasinya pinjaman ini terkendala rekomendasi dari Kemendagri. Namun dengan terbitnya SE Mendagri Nomor 979/1833/SJ Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah Yang Bersumber Dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Mendagri tidak lagi memberikan pertimbangan, namun pemerintah daerah cukup menyampaikan salinan perjanjian pinjaman daerah yang telah ditandatangani kepala daerah dan pemberi pinjaman kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Adi Maulana, mengatakan surat edaran tentang pertimbangan pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, dikatakan Adi Maulana, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Makanya sampai sekarang ini kami masih mendiskusikan, mempelajari semua peraturan-peraturan untuk merealisasikan pinjaman tersebut,” terang Adi.

Dirinya mempertegas, jika tidak lagi memerlukan rekomendasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. Di sisi lain, pihak perbankan juga dapat mempelajari terkait poin-poin dari surat edaran, maupun peraturan-peraturan lain yang terkait.

“Apakah ada batas pinjaman yang dipinjam, bagaimana proses pengembaliannya harus kita pelajari semua,” tutur Adi.

Tak hanya tidak diperlukan lagi rekomendasi Kemendagri, namun juga dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Keuangan.

Surat edaran berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022, maka harus segera dipelajari pasal tiap pasalnya tentang pinjaman daerah. Dirinya menyebut harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Ia tetap optimis pinjaman daerah ini tetap dapat terealisasi dan pengerjaan terlaksana.

“Makanya dengan adanya surat edaran yang kami terima, langsung rapat internal dan undang BPD (Bankaltimtara) untuk mempelajari surat edaran itu. Prinsip ke hati-hatian dalam hal ini perlu, supaya pemberi dan penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur,” tutup Adi. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Perayaan Nataru dan Hari Jadi Ke-63 Kabupaten Paser, Yenni Eviliana Sebut Momentum Evaluasi Diri

SIMPUL.MEDIA, Paser – Perayaan Natal 2022 disambut penuh suka cita dan menjadi momentum evaluasi diri…

Yuk! Kunjungi Bazar Buku Murah di Perpustakaan Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Puluhan ribu buku dari berbagai kategori dijajakan dalam Paser Book Fair 2022…

Nataru di Paser, Ada Layanan Bengkel Gratis di Pos Terpadu

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 250 Personel gabungan disiagakan dalam pengamanan Natal 2022 dan tahun baru…

HUT ke 39 RSUD Panglima Sebaya, Komitmen Tingkatkan Pelayanan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Berakhir sudah rangkaian HUT ke 39 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima…

Edukasi 4 Konsensus Kebangsaan, Sosbang Yenni di Desa Muser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rasa cinta tanah air harus selalu menggelora bagi rakyat Indonesia. Semangat patriotisme…

Sosbang di Desa Suweto Paser, Yenni Pesan Tak Mudah Terprovokasi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Semua pihak dapat berperan dalam menyebarluaskan atau memberikan edukasi kembali kepada masyarakat,…

Edukasi Perumusan Pancasila, Sosbang Yenni di Desa Sunge Batu Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi wawasan kebangsaan (Sosbang) terus dilakukan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni…

Kado, Kaum Muda dan Tujuan Gereja Katolik Sambut Natal 2022

SIMPUL.MEDIA, Paser – Puluhan Orang Muda Katolik (OMK) Gereja Paroki Alleluia Kabupaten Paser wilayah Tanah…

104 Siswa SDTQ Anak Sholih Paser Wisuda Tahfidz Qur’an

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 104 siswa SDTQ Anak Sholih mengikuti wisuda tahfidz. Diantaranya peserta didik…

Pedagang Sepanjang Jalan Yos Sudarso Ditertibkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 63 Kabupaten Paser, Satuan Polisi…

error: Content is protected !!