Bekas karyawan harian Balikpapan Pos bersama tim kuasa hukumnya Law Office BW & Partners. (Ist)
Bekas karyawan harian Balikpapan Pos bersama tim kuasa hukumnya Law Office BW & Partners. (Ist)

simpul.media, Balikpapan – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda mengabulkan sebagian gugatan bekas karyawan harian Balikpapan Pos terhadap PT DMP. Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Lukman Akhmad SH pada sidang yang berlangsung Kamis (9/3/2023).

Dua gugatan sengketa hubungan industrial tersebut masing-masing beregister Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr atas penggugat Rusli dkk, dan nomor 56/ Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr atas penggungat Achmad Syamsir Awal dan Mayasari Agustini.

Atas putusan tersebut, PHI memerintahkan tergugat, yakni PT DMP untuk membayar hak pesangon pekerja sebesar Rp353 juta secara tunai dan sekaligus. Tergugat juga dikenakan biaya beban sidang yang dibayarkan ke kas negara.

Dalam sidang putusan perkara, penggugat didampingi kuasa hukum Bambang Wijanarko SH, CIL. Sedangkan tergugat dihadiri langsung Direktur Utama PT DMP, Yudhianto.

“Setelah amar putusan dibacakan. Para pihak punya kesempatan kasasi selama 14 hari,” ucap Lukman Akhmad.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pekerja Bambang Wijanarko menyatakan pikir-pikir. Bambang melihat nilai kewajiban tergugat sebagaimana dalam putusan hakim masih terlalu rendah dari gugatan.

“Kami masih pikir-pikir. Kami akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan para pekerja, terkait hasil putusan ini” ucapnya.

Mewakili para penggugat, Rusli menyatakan akan menelaah kembali putusan hakim. Terpenting bagi para penggugat yakni mencari keadilan terkait keputusan PHK sepihak perusahaan.

“Alhamdulillah, sudah sangat jelas. Majelis Hakim menyatakan para pekerja mogok secara sah sesuai mekanisme perundang undangan dan menolak klasifikasi PHK dengan status mengundurkan diri. Itu poinnya,” tegas Rusli.

Ia juga menyampaikan bahwa penggugat menghargai keputusan Majelis Hakim atas pertimbangan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundangan lainnya.

“Keadilan lainnya, terkait 2 karyawan kontrak yang sebelumnya diputus dan dibayar haknya secara harian (proporsional) oleh perusahaan. Alhamdulillah pula, mendapatkan keadilan dan dinyatakan sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” tutupnya.

(wal/)

BACA JUGA

News Feed

Rutan Tanah Grogot Mulai Buka Kunjungan Tatap Muka Terbatas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Meski sempat beberapa waktu lalu tidak diberlakukan jam besuk tatap muka dikarenakan…

Jaksa Agung ST Burhanuddin Meminta SMSI Kawal Kinerja Jaksa

SIMPUL.MEDIA, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta media-media anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)…

Puncak Hari Bhayangkara di Polres Paser, Pertunjukan Tari Kolosal hingga Dihibur Jebolan KDI

SIMPUL.MEDIA, Paser – Usai upacara peringatan Hari Bhayangkara ke 76 secara virtual di halaman Mapolres…

Buka Porseni, Fahmi Minta PGRI Mampu Menjadi Pemersatu di Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) resmi dibuka Bupati Paser, Fahmi Fadli. Kegiatan…

Trofeo Ronaldinho hingga Jersey Pertama

SIMPUL.MEDIA – Trofeo Nusantara with Ronaldinho. Ya, cukup menarik. Memberi cerita tersendiri bagi pencinta sepak…

PKS Usung Mantan Sekda Sebagai Calon Wawali Balikpapan

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – Sudah setahun lebih kursi wakil wali kota (Wawali) Balikpapan kosong. Hingga kini…

Nasib Direksi Perumda Prima Jaya Taka di Tangan Bupati Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pejabat salah satu Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Paser,…

Tahun Ini Pemkab Paser Usul 155 Formasi P3K

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pada 2022 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bakal mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan…

Dispora Kaltim Gelar Seminar Wirausaha Muda Pemula di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Agenda seminar wirausaha muda pemula sukses digela Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)…

Nilai Jual TBS Merosot, Disbunak Paser Sebut Petani Sawit Pilih Harga Pasar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Merosotnya harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit belakangan ini, Dinas Perkebunan dan…

error: Content is protected !!