Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)
Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Legalitas perizinan yang diklaim pihak pelaku usaha galian C (Pasir) yang melaporkan masyarakat, khususnya penambang pasir ditegaskan Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah, ilegal. Hal itu dipastikannya usai ia bersama anggota Komisi 1 DPRD Paser melakukan kordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kaltim.

“Kami mempertanyakan legalitas CV Zen Zay Bersaudara, jawaban dari Dinas ESDM masih jauh (tahapan proses perizinan), IUP(Izin Usaha Pertambangan) saja belum,” tutur Abdullah, Selasa (12/10/2022).

Setelah IUP Abdullah mengatakan berlanjut dengan adanya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kemudian nantinya terdapat beberapa tahapan lagi.

“Kalau ini tak dijalankan semuanya, itu masih dianggap tidak boleh bereksploitasi. Kami melihat jawaban dari Dinas ESDM itu memang belum dibolehkan menambang, masih ilegal,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat itu.

Disinggung mengenai operasi yang dilakukan oleh pelaku usaha penambang galian C, ia tak mempersoalkan andai kata tak keresahan dari masyarakat penambang pasir. Dimana penambang pasir tetap bekerja seperti biasanya, dan pihak pelaku usaha sembari mengurus perizinannya.

“Ya kalau selama ini yang dikerjain masyarakat (penambang pasir) ada plus minus. Menguntungkan tak masalah, kalau harganya cukup fantastis begini berarti meresahkan masyarakat. Seandainya itu tidak ada riak-riak dari masyarakat terus dari kontraktor-kontraktor ya kami rasa enggak perlu hearing,” terang Abdullah.

Mengenai hasil koordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim, Abdullah mengatakan telah melanjutkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian, khususnya yang hadir pada Rapat Dengar Pendapatan (RDP) pekan lalu.

“Kami sudah sampaikan via telepon ke Kasat Intel Polres kami sudah sampaikan, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” bebernya.

DPRD kembali menjadwalkan ulang untuk dilakukan hearing ulang. Namun sebelum RDP terlaksana, dirinya meminta kepada masyarakat untuk mengetahui jika perizinan yang dimiliki masih ilegal.

“Kami anggap ilegal. Ya setop dulu (beroperasi) selama perizinannya belum lengkap. Saya sudah sampaikan ke Kasat Intel itu ilegal, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” pungkas Abdullah. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Pemkab Paser Dukung Kurikulum Merdeka Belajar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Program satu guru satu laptop untuk guru dan seragam gratis bagi peserta…

Sederet Tuntuan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Paser, Demo Tolak Kenaikan Harga BBM

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah telah secara resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), hal itu…

Ratusan Mahasiswa Baru STIE WP Ikuti Pengenalan Kehidupan Kampus

SIMPUL.MEDIA, Paser – Proses seleksi tertulis yang diikuti 170 calon mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu…

Ratusan Calon Mahasiswa Baru STIE WP Tanah Grogot Ikuti Tes Seleksi Tertulis

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 171 calon mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Praja (STIE…

9 Pelaku Pengeroyokan di Hutan Kota Ditangkap, Terancam Dibui Belasan Tahun

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pelaku pengeroyokan di Hutan Kota, Kecamatan Tanah Grogot yang berujung tewasnya korban…

Pengeroyokan di Hutan Kota Berujung Maut

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pengeroyokan berujung hilangnya nyawa seseorang terjadi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Tepatnya…

Pernah Juara hingga Tingkat Nasional, Wisata Kampung Warna-Warni Desa Janju Terima Bantuan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 2 unit perahu mesin dan komponen pendukung jaket pelampung, serta 4…

Diduga Pendistribusian Solar Subsidi Tidak Tepat Sasaran

SIMPUL.MEDIA, Paser – Diduga pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar tak tepat sasaran, SPBU di Kecamatan…

Pemkab Paser Komitmen Tingkatkan Minat Baca Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Demi meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berupaya…

Cara Pedagang Pasar Senaken Meriahkan HUT ke-77 RI

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam menyemerakkan HUT Kemerdekaan ke-77 tahun Republik Indonesia (RI), pedagang di Pasar…

error: Content is protected !!