Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)
Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Legalitas perizinan yang diklaim pihak pelaku usaha galian C (Pasir) yang melaporkan masyarakat, khususnya penambang pasir ditegaskan Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah, ilegal. Hal itu dipastikannya usai ia bersama anggota Komisi 1 DPRD Paser melakukan kordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kaltim.

“Kami mempertanyakan legalitas CV Zen Zay Bersaudara, jawaban dari Dinas ESDM masih jauh (tahapan proses perizinan), IUP(Izin Usaha Pertambangan) saja belum,” tutur Abdullah, Selasa (12/10/2022).

Setelah IUP Abdullah mengatakan berlanjut dengan adanya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kemudian nantinya terdapat beberapa tahapan lagi.

“Kalau ini tak dijalankan semuanya, itu masih dianggap tidak boleh bereksploitasi. Kami melihat jawaban dari Dinas ESDM itu memang belum dibolehkan menambang, masih ilegal,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat itu.

Disinggung mengenai operasi yang dilakukan oleh pelaku usaha penambang galian C, ia tak mempersoalkan andai kata tak keresahan dari masyarakat penambang pasir. Dimana penambang pasir tetap bekerja seperti biasanya, dan pihak pelaku usaha sembari mengurus perizinannya.

“Ya kalau selama ini yang dikerjain masyarakat (penambang pasir) ada plus minus. Menguntungkan tak masalah, kalau harganya cukup fantastis begini berarti meresahkan masyarakat. Seandainya itu tidak ada riak-riak dari masyarakat terus dari kontraktor-kontraktor ya kami rasa enggak perlu hearing,” terang Abdullah.

Mengenai hasil koordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim, Abdullah mengatakan telah melanjutkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian, khususnya yang hadir pada Rapat Dengar Pendapatan (RDP) pekan lalu.

“Kami sudah sampaikan via telepon ke Kasat Intel Polres kami sudah sampaikan, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” bebernya.

DPRD kembali menjadwalkan ulang untuk dilakukan hearing ulang. Namun sebelum RDP terlaksana, dirinya meminta kepada masyarakat untuk mengetahui jika perizinan yang dimiliki masih ilegal.

“Kami anggap ilegal. Ya setop dulu (beroperasi) selama perizinannya belum lengkap. Saya sudah sampaikan ke Kasat Intel itu ilegal, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” pungkas Abdullah. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Geram Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Furniture Lapor Polisi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Barang furniture yang diambil pada Desember 2022 tak kunjung dilakukan pembayaran hingga…

Hari Bhakti Adhiyaksa, Bupati Paser Sebut Momentum Evaluasi dan Peningkatan Kinerja

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bupati Paser, dr Fahmi Fadli menghadiri acara peringatan hari Bhakti Adhiyaksa yang…

Pemkab Paser Bentuk Tim P3DN, KADIN Siap Pasarkan Produk Dalam Negeri

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna melaksanakan pengawasan dan sosialisasi terhadap penggunaan produk dalam negeri, Pemerintah Kabupaten…

Pemkab Paser Segera Buka Proses Seleksi Direktur Perumda Prima Jaya Taka

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser segera menjadwalkan proses pemilihan Direksi Perusahaan Umum Daerah…

Dukung Aplikasi ASAP Digital, Pemkab Paser Jalin Kerja Sama dengan PT Telkom

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – Guna penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pemkab Paser khususnya Badan Penanggulangan…

Gelontoran DAK Rp 700 Juta, Disdikbud Paser Bakal Gelar Pameran Benda Pusaka

SIMPUL.MEDIA, Paser – Demi menarik banyak lagi kunjungan wisatawan di cagar budaya, Dinas Pendidikan dan…

Launching Kampung KB, Dashat hingga Pesat, Bupati Paser sebut Pemkab Komitmen Turukan Angka Stunting

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam launching Kampung Keluarga Berencana (KB), Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat), dan…

Nasib Bahasa Paser di IKN Nusantara

SIMPUL.MEDIA, Paser – Secara geografis Kabupaten Paser dekat Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tentu semua…

Tiga PR Pemkab Paser Turunkan Angka Stunting

SIMPUL.MEDIA, Paser – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Paser menggelar kegiatan…

Isyarat Bupati Paser Sikapi Kekosongan Jabatan PTP, Bisa Rotasi Atau Mutasi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) atau setara Eselon II.b, di lingkungan…

error: Content is protected !!