Ada Retribusi Sewa Lapak Tak Masuk ke Pemerintah Daerah

Mon, 18 Apr 2022 14:31:48 | author Simpul Media
IMG_20220418_154814

SIMPUL.MEDIA, Paser – Meski pedagang sayur yang sebelumnya menempati kawasan penampungan telah direlokasi di areal hamparan subuh di Pasar Induk Penyembolum Senaken. Namun di lokasi baru itu diklaim ada sebagian tanah bukan milik pemerintah daerah.

Alhasil ini pun membuat pedagang yang mendirikan lapak di area tersebut tidak membayar retribusi kepada pemerintah. Melainkan membayar kepada seseorang yang dianggap sebagai pemilik tanah.

Hal itu juga diakui salah satu pemilik lapak yang menyewa di lokasi tersebut, Roy. Ia mengatakan bahwa ketika direlokasi dirinya menyewa tempat kepada pemilik tanah, serta mendirikan sendiri lapak untuk ia berjualan.

“Saya berjualan di sini nyewa sama pemilik tanah ini, per pekannya Rp 150 ribu,” ucap Roy.

Ditemui terpisah, Kepala Unit Pelaksana teknis Daerah (UPTD) Pasar Induk Penyembolum Senaken, Norman Kristardhi, mengaku pernah mendengar beberapa informasi mengenai ada lahan dalam area pasar yang diklaim oleh seseorang.

“Saya pernah mendengar terkait itu, bahwa memang ada tanah di wilayah pasar yang dimiliki oleh beberapa orang, oknum. Namun nyatanya tanah itu milik pemerintah daerah,” jelas Norman saat ditemui simpul.media, kamis (14/4/2022 lalu.

Mengenai hal itu, ia belum bisa meneruskan terkait persoalan tersebut. Dikarenakan perlu koordinasi kepada pihak pemerintah.

“Saya pribadi belum bisa meneruskan itu, karena perlu koordinasi juga, karena langkah-langkah kami semuanya kalau bisa diketahui oleh pemerintah,” pungkasnya.

Sekadar informasi, beberapa bulan yang lalu sempat ada permasalahan sengketa lahan. Di mana ada 2 orang warga yang mengklaim tanah itu milik mereka.

Mengenai sengketa itu Bupati Paser turut andil untuk menyelesaikan persoalan itu, menjelaskan bahwa tanah sudah milik pemerintah daerah.

“Mengenai dua orang yang mengklaim tanah itu milik mereka, bagian hukum (sekretariat daerah) telah menyampaikan mengenai kepemilikan tanah sudah milik Pemda, karena surat-surat dan sertifikat sudah ada semua,” Jelas Fahmi.

Hal ini diperkuat dengan adanya plang yang berada di Pasar Senaken tertulis, “tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Paser”. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Nomor 08/Pdt.G/2008/PNTG tanggal 23 Februari 2009 dengan surat keterangan tanah nomor 147/SKT/2008/IX/2003 tanggal 9 Juni 2003, luas 5.763 meter persegi. (ul)

BACA JUGA

News Feed

Desa Tapis Bakal Bangun Wisata Kuliner. Libatkan Pelaku UKM dan Seni Budaya

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Desa Tapis, tengah menargetkan terciptanya ekonomi kreatif di tingkat Desa, di…

Tatap Porprov, Maksimalkan Atlet Putra Daerah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim ke VII di Kabupaten Berau, November…

Tangani Kredit Bermasalah, Bankaltimtara KC Tana Paser Kerja Sama dengan Kejari Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Bankaltimtara bekerjasama…

Belum Dilakukan Pengukuran, Patok Dipasang PTPN XIII

SIMPUL.MEDIA, Paser – Warga dari Desa Pasir Mayang dan Desa Modang Kecamatan Kuaro, mengantarkan patok…

Semarak HPN 2022, PWI Paser Sukses Gelar Talk Show Bahas Satu Tahun Kepemimpinan Fahmi – Masitah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Semarakkan Hari Pers Nasional (HPN) 2022, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paser…

Polnes Terlanjur Terima Hibah, DPRD Kabupaten Paser Perketat Pengawasan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Politeknik Negeri Samarinda yang bersumber…

SMK Negeri 4 Tanah Grogot Minta Bantuan, DPRD Dahulukan Pemerataan Pembangunan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komisi 2 DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama pihak SMK…

Kantor BPJS Kesehatan Paser Berlakukan Pendaftaran Kepesertaan Via Online

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Paser mulai membuka pelayanan secara daring (online) maupun…

Ketua DPRD Kabupaten Paser dan Dandim 0904/Paser Ingatkan Prokes Meski Cakupan Vaksinasi Terpenuhi

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Kabupaten Paser ingatkan jajaran ditingkat Kecamatan untuk dukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Paser Tuan Rumah Porprov Kaltim 2026, Tinggal Nantikan SK Gubernur

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke VIII 2026 mendatang, Kabupaten Paser bakal bertindak…

error: Content is protected !!