DPRD Paser Ingatkan Pemkab Keberadaan Masyarakat Hukum Adat

Mon, 27 Nov 2023 14:01:43 | author Simpul Media
Masyarakat Hukum Adat Mului di Paser.
Masyarakat Hukum Adat Mului di Paser.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan melakukan inventarisasi ulang terhadap keberadaan komunitas adat di Kabupaten Paser. Tujuannya, untuk mengidentifikasi komunitas adat yang ada dan kemudian memberikan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Hal ini juga dilakukan untuk menghindari pengajuan dan pengakuan komunitas adat sebagai MHA secara terpisah. Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya menyebut, telah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser untuk melakukannya. “Kami sudah minta untuk melakukan inventarisasi awal,” kata Katsul.

Proses awal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa tidak ada informasi yang terlewatkan dalam inventarisasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh DPMPD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berupa dokumen pengajuan MHA yang telah disampaikan.

Sebaliknya, langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setelah ada pengakuan MHA, tidak akan ada lagi pengajuan permohonan pengakuan MHA yang baru. Ia juga menyampaikan keprihatinan terkait pengakuan MHA yang telah ada di Kabupaten Paser.

“Seperti MHA Mului dan Paring Sumpit, yang dianggap belum berjalan dengan baik setelah pengakuan mereka. Serta mengajak semua pihak terkait untuk tidak hanya mengejar pengakuan MHA, tetapi juga untuk mempertimbangkan peran dan dukungan,” ucapnya.

Langkah inventarisasi ulang oleh Pemkab Paser ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi komunitas adat yang memenuhi kriteria sebagai MHA dan memberikan pengakuan yang tepat kepada mereka.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Ikhwan Antasari menyatakan, keberadaan MHA Mului dan Paring Sumpit yang ada di Kabupaten Paser diakui merupakan MHA pertama diakui di Kaltim.

Hanya saja, menurutnya keberadaan MHA dinilai gagal karena setelah pengakuan ada permohonan pengakuan kembali. Untuk itu, ia mengajak pemangku kepentingan terkait tidak hanya sekedar mengejar pengakuan MHA, tetapi bagaimana peran setelah diakui.

“Jangan sampai mereka dibiarkan terbelakang tanpa diperhatikan pemenuhan ketersediaan kebutuhan dasarnya. Kehidupannya harus tetap diperhatikan dengan mempertahankan kearifan lokal” ujarnya.

(MS03/adv/dprdp)

BACA JUGA

News Feed

Butuh Rp. 6 M Bersiap Menuju Porprov, DPRD Paser Dukung Penuh

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terhadap Kontingen Paser, menuju Pekan Olahraga Provinsi…

Sebulan Direlokasi Penghasilan Pedagang Merosot

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setelah 1 bulan direlokasi dari kawasan pasar penampungan ke areal hamparan subuh…

Sengketa Batas Desa Mencuat Akibat Tambang PT BSI, DPMD Paser Ambil Alih Penyelesaian

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kewenangan penyelesaian sengketa tapal batas 3 Desa di Kecamatan Kuaro, kini jadi…

Pedagang di Trotoar Tak Keberatan Kios Dibongkar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rencana pembongkaran toko atau kios di trotoar Jalan Yos Sudarso sekitar Pasar…

Divonis 2 Tahun, Iwan Bakal Ajukan Banding

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kini satu pelaku lain pembakaran di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, yakni…

Aktivitas Hauling KCI Manfaatkan Jalan Raya Dikeluhkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Keluhan akan aktivitas pengangkutan batu bara yang dilakukan PT Kendilo Coal Indonesia…

Legislator Paser Dibuat Geram KCI

SIMPUL.MEDIA, Paser – Aktivitas pengangkutan batu bara yang dilakukan PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) di…

Selama Ramadan, Jam Operasional Kandilo Plaza Dibatasi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Selama Ramadan, penyesuaian jam operasional diterapkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar…

Eva Duga Ada Mafia Lapak di Pasar Senaken

SIMPUL.MEDIA, Paser – Diduga ada permainan mafia di Pasar Induk Penyembolum Senaken. Pasalnya didapati beberapa…

Bupati Paser Ingatkan PNS Tak Minta Pindah Saat Dihadapkan Masalah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bupati Paser, Fahmi Fadli, soroti perilaku jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di…

error: Content is protected !!