Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)
Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengumumkan dua tersangka korupsi proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo. Dua orang yang ditetapkan yakni, mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo berinisial MZ dan IE, pejabat aktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan penggelumbungan atau markup dana pengadaan barang untuk pelaksanaan proyek. Diketahui, dana proyek SR-MBR bersumber dari hibah Kementerian PUPR yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Paser Tahun 2021.

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memastikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran Rp3,9 miliar. Angka jumlah kerugian ini diperoleh penyidik melalui audit yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya (batik merah). (simpul.media)

“Penggelembungan dana terhadap pengadaan barang berupa perpipaan saluran air minum kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelas Rajendra di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari turut mengenakan penahanan terhadap mantan dan pejabat aktif Perumdam Tirta Kandilo tersebut.

“Kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Tanah Grogot. Kita tahan selama 20 hari hingga 40 hari kedepan,” ucap Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto.

Nanang memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya penyelewengan lain yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Sepanjang lima bulan proses penyelidikan hingga penyidikan, Seksi Pidana Khusus Kejari Paser telah meminta keterangan sebanya 58 saksi terkait kasus ini.

“Karena memang banyak yang kami periksa jadinya agak lama,” tukasnya.

Mengingat masih berjalannya proses penyidikan, Nanang urung membeber peruntukan dana yang diduga telah di-markup oleh kedua tersangka. Namun, berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengelak dari tuduhan.

Untuk proses hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti, MZ dan IE bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

(ng/)

BACA JUGA

News Feed

Wisata Doyam Gerigu Semuntai Kian Eksis

SIMPUL.MEDIA, Paser – Wilayah selatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sangat kaya akan potensi wisata. Hamparan…

Sosialisasi Perda di Desa Laburan, Yenni Paparkan Tata Cara Peroleh Pendampingan Hukum

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)…

Operasi Zebra Mahakam 2022 Dimulai, Hindari 7 Pelanggaran Ini

SIMPUL.MEDIA, Paser – Operasi Zebra Mahakam kembali digelar, mulai Senin (3/10/2022) Pelaksanaannya dijadwalkan hingga 16…

Jokowi Minta Lanjutan Liga 1 Dihentikan Sementara

SIMPUL.MEDIA, Jakarta – Presiden Indonesia Joko Widodo meminta PSSI untuk menghentikan lanjutan Liga 1 terkait…

Izin Beralih, Harga Pasir di Paser Melonjak

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah telah mengesahkan regulasi baru, mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara…

Dibacok Pakai Parang, Ini Kronologi Pembunuhan Sadis di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Menggunakan sebilah parang, Kusno (37) secara membabi buta menimpas Mariyono (46). Peristiwa…

Kideco Raih Penghargaan Good Mining Practice dari Kementerian ESDM

SIMPUL.MEDIA, Jakarta – Sejumlah penghargaan berhasil diraih PT Kideco Jaya Agung (Kideco) pada ajang Penghargaan…

Rawat Kualitas Jalan, Dishub Kaltim Razia Kendaraan ODOL di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang didampingi Dishub Kabupaten Paser,…

Pengembangan Wisata, 2023 Pemkab Paser Siapkan Anggaran Rp 500 Miliar untuk Infrastruktur

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tahun depan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bakal fokus pada pengembangan sektor pariwisata….

Indikasi Korupsi Hibah SR-MBR di Paser ke Tahap Penyidikan, Perumdam Tirta Kandilo Digeledah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta…

error: Content is protected !!