Penerapan Bahasa Paser di SD Masih 70 Persen

Tue, 16 Aug 2022 17:55:21 | author Simpul Media
Ilustrasi : Bahasa Paser (Simpul.Media/Sahrul)
Ilustrasi : Bahasa Paser (Simpul.Media/Sahrul)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pembelajaran bahasa Paser di sekolah telah masuk dalam pelajaran Muatan Lokal (Mulok). Namun belum sepenuhnya 100 persen. Diketahui dari 222 SD, baru 155 yang mengisi mata pelajaran bahasa ibu tersebut.

“Sudah 70 persen diimplementasikan di sekolah dalam mata pelajaran muatan lokal,” kata Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Paser, Agus Wintoro.

Selain diperlukannya peraturan daerah yang mengatur, dikatakan Agus juga perlu ada kurikulum khusus. Hal itu dipergunakan untuk dasar sekolah menetapkan sebagai salah satu pelajaran Mulok.

“Nantinya menjadi payung hukum. Sehingga Ketetapan bahasa Paser nanti benar-benar diterapkan di sekolah,” sambungnya.

Ia menyebut bahasa daerah juga diperlukan beberapa langkah dari Disdikbud. Seperti mendata sekolah yang telah mengajarkan atau belum ada pelajaran bahasa Paser dalam Mulok. Nantinya Disdikbud Paser akan membentuk tim penyusun kurikulum bahasa daerah.

“Itu untuk menetapkan bahasa Paser menjadi salah satu pelajaran dalam kurikulum muatan lokal, selain PLH (Pendidikan dan Lingkungan Hidup),” bebernya.

Tidak diperkuat dengan peraturan daerah dan memerlukan kurikulum khusus, sehingga untuk penetapan bahasa Paser dalam mata pelajaran Mulok belum wajib. Nantinya setelah dilakukan penetapan dan terlebih ada aturan yang mengatur, ia sangat berharap kedepan ini menjadi salah satu ketetapan yang mutlak.

“Bahwa bahasa daerah menjadi bahasa yang wajib masuk dalam mata pelajaran. Jadi untuk sementara ini boleh dikatakan belum wajib. Karena memang kita belum ada payung hukum. Kemudian belum ada ketetapan masalah kurikulumnya,” ungkap Agus.

Terpisah, Ketua Laskar Pertahanan Adat Paser (LPAP), Noviandra menyebut pembelajaran bahasa daerah sudah semestinya diajarkan di semua sekolah, khususnya SD. Terlebih jika nantinya menjadi salah satu pelajaran di IKN Nusantara.

“Pasalnya nanti akan banyak perpindahan penduduk seiring berkembang IKN Nusantara. Otomatis bahasa daerah itu menjadi sebuah identitas. Apalagi (Bahasa Paser) masuk pelajaran di IKN, wah sangat luar biasa,” ucap Noviandra, Selasa (16/8/2022).

Sampai sekarang tak ada ketetapan kurikulum maupun payung hukum yang mengatur, seperti Peraturan Bupati (Perbup) ataupun Peraturan Daerah (Perda), sehingga dapat dikatakan belum wajib. (ul)

BACA JUGA

News Feed

Terlindas Ban Truk, Remaja Perempuan Meregang Nyawa

SIMPUL.MEDIA, Paser – Seorang remaja inisial TNV (19) meregang nyawa. Tubuhnya terlindas ban kiri belakang…

Modal Koordinasi, Cara DLH Sikapi Tambang Emas Ilegal di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser terhambat kewenangan dalam menyikapi masalah Pertambangan…

Belasan Pelaku Pembakaran di Kafe dan Rumah di Grogot Telah Divonis

SIMPUL.MEDIA, Paser – Belasan Pelaku pembakaran kafe di Desa Jone dan rumah di Desa Senaken,…

Anggaran Porprov Belum Beres

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Paser gelar rencana kerja kabupaten (rakerkab) dengan…

Jelang Ramadan Polisi Cek Bahan Pokok

SIMPUL.MEDIA, Paser – Inspeksi mendadak (sidak) ketersedian bahan pokok jelang Ramadan dilakukan Polres Paser bersama…

Tes Urine ASN di Paser Tak Menyeluruh

SIMPUL.MEDIA, Paser – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser akan melakukan tes urine terhadap ASN di…

Sulit Memutus PKS dengan Buyer, Alasan Tak Bangun Pabrik Minyak Goreng di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kelapa sawit tumpah ruah di Kabupaten Paser. Namun belum memiliki pabrik minyak…

Realisasi APBD Paser Tahun Anggaran 2021 Capai 89,95 Persen

SIMPUL.MEDIA, Paser – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021,…

Air Sumur Bor di Desa Krayan Bahagia Diduga Mengandung Minyak Bumi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser menduga semburan saat dilakukan galian sumur…

Zulfikar: Enggak Ada Matinya

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kapster atau penata rambut, baik pangkas, salon dan barbershop yang saat ini…

error: Content is protected !!