Perkembangan Pinjaman Daerah Paser, Menanti Keputusan Pihak Perbankan

Wed, 1 Jun 2022 13:29:39 | author Simpul Media
Pimpinan KC Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo
Pimpinan KC Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo

SIMPUL.MEDIA, Paser – Adanya surat edaran dari Kemendagri mengenai tak perlunya adanya rekomendasi untuk pinjaman daerah, melainkan penegasan bahwa pinjaman daerah yang bersumber dari lembaga keuangan bank, persyaratan-persyaratannya disesuaikan dengan ketentuan pemberi pinjaman.

Diketahui saat ini Pemkab Paser berupaya meningkatkan kualitas jalan antarkecamatan melalui pinjaman daerah ke Bankaltimtara. Nominal yang diajukan Rp 600 miliar dengan suku bunga 6 persen. Dikonfirmasi mengenai hal itu, Pimpinan KC Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo mengatakan, telah mengetahui perihal surat edaran dari Kemendagri tersebut.

“Dengan adanya edaran Mendagri tersebut, pinjaman daerah Pemkab Paser dapat langsung kami proses sambil melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Namun karena jumlah pinjaman melebihi batas kewenangan cabang, maka akan ada proses lebih lanjut di kantor pusat kami untuk keputusan Direksi,” kata Yudhi Susatyo, dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (31/5/2022).

Mengenai plafond dan jangka waktu pinjaman, pihaknya mengusulkan semaksimal mungkin sesuai permintaan Pemkab Paser. “Tentunya disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan maupun ketentuan internal kami” beber Yudhi.

Belum terealisasinya pinjaman ini terkendala rekomendasi dari Kemendagri. Namun dengan terbitnya SE Mendagri Nomor 979/1833/SJ Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah Yang Bersumber Dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Mendagri tidak lagi memberikan pertimbangan, namun pemerintah daerah cukup menyampaikan salinan perjanjian pinjaman daerah yang telah ditandatangani kepala daerah dan pemberi pinjaman kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Adi Maulana, mengatakan surat edaran tentang pertimbangan pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, dikatakan Adi Maulana, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Makanya sampai sekarang ini kami masih mendiskusikan, mempelajari semua peraturan-peraturan untuk merealisasikan pinjaman tersebut,” terang Adi.

Dirinya mempertegas, jika tidak lagi memerlukan rekomendasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. Di sisi lain, pihak perbankan juga dapat mempelajari terkait poin-poin dari surat edaran, maupun peraturan-peraturan lain yang terkait.

“Apakah ada batas pinjaman yang dipinjam, bagaimana proses pengembaliannya harus kita pelajari semua,” tutur Adi.

Tak hanya tidak diperlukan lagi rekomendasi Kemendagri, namun juga dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Keuangan.

Surat edaran berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022, maka harus segera dipelajari pasal tiap pasalnya tentang pinjaman daerah. Dirinya menyebut harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Ia tetap optimis pinjaman daerah ini tetap dapat terealisasi dan pengerjaan terlaksana.

“Makanya dengan adanya surat edaran yang kami terima, langsung rapat internal dan undang BPD (Bankaltimtara) untuk mempelajari surat edaran itu. Prinsip ke hati-hatian dalam hal ini perlu, supaya pemberi dan penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur,” tutup Adi. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Januari 2024, Penjual di Wisbel Dipindahkan ke Wisata Terpadu

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemindahan pelaku usaha kuliner yang berjualan di wisata belanja (Wisbel) ke kawasan…

Rp 30 Miliar, DAK Fisik Pendidikan 2023 Untuk Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan untuk Kabupaten…

Peran Perusahaan Terhadap Perguruan Tinggi di Paser Nihil Kontribusi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Peran pihak swasta yang berinvestasi di Kabupaten Paser, terhadap dunia pendidikan khususnya…

Pasar Senaken Berbenah, Lapak Pedagang Liar Ditertibkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ditengah proses pembangunan kios baru di kawasan Pasar Induk Penyembolum Senaken. Dinas…

Sadurengas Festival 2022 Sukses Digelar, Ingatkan Hadirnya Seni dan Budaya di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sadurengas Festival 2022 sukses terselenggara di kawasan Museum Sadurengas, jalan Keraton, Desa…

Silaturahmi dan Monitoring KIP Beasiswa, Hetifah Kunjungi Kabupaten Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, secara khusus berkunjung ke…

Paser Tuan Rumah Porprov 2026, Perdana Setelah Tujuh Kali Perhelatan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kabupaten Paser resmi jadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke VIII…

RKUHP Disahkan, SMSI Bakal Menggugat Melalui MK

SIMPUL.MEDIA, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)…

DPAC dan DPRt PKB se-Kabupaten Paser Resmi Dilantik

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) dan Dewan Pimpinan Ranting (DPRt) Partai Kebangkitan…

Upaya Kembangkan Kerajinan, Dekranasda Paser Kunker ke Yogyakarta

SIMPUL.MEDIA, Yogyakarta – Guna memperdalam pengetahuan akan kerajinan tiap daerah dan berbagi pengalaman, Dewan Kerajinan…

error: Content is protected !!