SIMPUL.MEDIA, Paser – Seleksi terbuka posisi Direktur Perusahaan Umum Daerah Prima Jaya Taka (Perumda-PJT) dipastikan telah dibuka oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Panitia Seleksi Calon Direktur Perumda PJT 2022, sejak Selasa (9/8/2022).
Ketua Panitia Seleksi Direktur Perumda PJT, Katsul Wijaya menyatakan, sesuai Surat Keputusan Bupati Paser nomor: 539/KEP-558/2022, pengangkatan Saiful Bahri sebagai Direktur Perumda Prima Jaya Taka sejak 2018-2022 akan berakhir pada 20 September 2022 mendatang.
“Berakhir penetapan SK nya itu september. Sehingga seleksi sudah kami buka. Tentu kita sudah tetapkan diawal ini, agar setelah berakhirnya (jabatan lama) langsung penetapan (direktur baru),” kata Katsul, Selasa (9/8/2022).
Lanjut Katsul, pihaknya juga telah membentuk tim uji kelayakan dan kepatutan. Sementara itu menurutnya tinggal menanti respon peminat yang ingin melamar sebagai calon direktur. Pendaftaran dibuka selama 7 hari kedepan sejak 9-16 Agustus 2022.
Hal itu tertuang dalam Pengumuman tentang Seleksi Calon Direktur Perumda PJT nomor: Pansel/02/DIR-BUMD/VIII/2022. Adapun ketentuan umum lainnya sebagai calon direktur, ditambahkan Sekda Paser itu tak lepas dari Peraturan Daerah (Perda) 5 tahun 2020.
“Tahapan seleksi nantinya dibagi tiga yakni seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan dan wawancara akhir. Tinggal dilihat bagaimana respon peminat nantinya. Minimal 3 pendaftar,” tambah Katsul.
Nantinya jika tidak sesuai ketentuan terhadap jumlah peminat, akan diperpanjang tahapan pendaftaran. Namun hal itu diharapkan dapat terpenuhi agar tidak terjadi kekosongan masa jabatan, meningat hal itu menjadi atensi Bupati Paser, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Menariknya, saat ditanyai terhadap kesempatan Saiful Bahri sebagai Direktur Perumda PJT untuk mendaftar dan lolos kualifikasi diresponnya dengan bijak. Ia menegaskan membuka secara terbuka kesempatan bagi siapa saja yang berminat.
“Untuk mendaftar silahkan. Tentu ada proses administrasi nanti tim yang menentukan lolos tidaknya. Saya tidak bisa sampaikan bisa lolos atau tidak, yang jelas ada ketentuannya,” tegas Katsul. (ng)