WhatsApp Image 2022-03-03 at 17.12.18

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Bankaltimtara bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kaltim). Lingkup perjanjian adalah tindakan hukum untuk penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Bankaltimtara, salah satunya penyelesaian kredit bermasalah.

Perjanjian kerja sama ini pun juga Bankaltimtara Kantor Cabang Tana Paser dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Paser. Nantinya perbankan daerah itu mengajukan penyelesaian kredit bermasalahnya. Di mana penanganan penyelesaiannya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Paser.

Meski begitu, Bankaltimtara senantiasa terbuka dan mengedepankan upaya-upaya negosiasi dan konsiliasi dengan debitur yang kreditnya tidak perform. Yakni tidak kooperatif, barulah dilakukan penyelesaian secara non litigasi melalui penjualan jaminan maupun litigasi melalui kejaksaan.

“Itupun nantinya kami prioritaskan kredit-kredit yang telah masuk kategori macet”, ucap Pemimpin Bankaltimtara KC Tana Paser Yudhi Susatyo, Kamis (3/3/2023).

Ia menambahkan, saat ini masih banyak debitur Bankaltimtara KC Tana Paser yang kooperatif dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Apalagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator juga memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, menjaga stabilitas perbankan, dan kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang telah mengalami perbaikan hingga 31 Maret 2023.

“Kami mengajak kepada para debitur yang usahanya terdampak pandemi agar memanfaatkan relaksasi ini dengan proaktif berkomunikasi dengan petugas kami,” terang Yudhi.

Saat ditanya tentang perolehan laba, Yudhi menyampaikan bahwa laba Bankaltimtara KC Tana Paser pada 2021 mencapai Rp 27 Milyar. “Sementara deviden yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Paser atas laba tahun buku 2020 lalu sebesar Rp. 4,1 Milyar,” pungkasnya. (𝒊𝒓)

BACA JUGA

News Feed

Sulit Memutus PKS dengan Buyer, Alasan Tak Bangun Pabrik Minyak Goreng di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kelapa sawit tumpah ruah di Kabupaten Paser. Namun belum memiliki pabrik minyak…

Realisasi APBD Paser Tahun Anggaran 2021 Capai 89,95 Persen

SIMPUL.MEDIA, Paser – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021,…

Air Sumur Bor di Desa Krayan Bahagia Diduga Mengandung Minyak Bumi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser menduga semburan saat dilakukan galian sumur…

Zulfikar: Enggak Ada Matinya

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kapster atau penata rambut, baik pangkas, salon dan barbershop yang saat ini…

Tingkatkan Pemahaman dan Keahlian Penata Rambut, Komunitas Barbershop di Paser Gelar Workshop

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna memperdalam atau meningkatkan kemampuan dan upgrade ilmu hair style artist, Komunitas…

Posko Jaga Berdiri, Perusahaan Sebut Sangat Mengganggu Aktivitas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Saat ini tengah dilakukan pengerukan oleh PT Bara Setiu Indonesia (BSI) di…

Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Tak Pengaruhi Okupansi Hotel Kyriad Sadurengas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemilik usaha penginapan atau hotel dapat bernapas lega. Pasalnya, tingkat okupansi atau…

Pegawai Pemerintah Dilarang Urus Parpol

SIMPUL.MEDIA, Paser – Mulai pegawai tidak tetap (PTT), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga…

Pemekaran DOB Paser Selatan, Pemkab Paser Kembali Lakukan Kajian

SIMPUL.MEDIA, Paser – Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Paser terus digaungkan. Teranyar melakukan audiensi…

Cegah Penambangan Masuk Pasir Mayang, Warga Bangun Posko Jaga Tapal Batas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Secara gotong-royong warga Desa Pasir Mayang Mayang mendirikan pondok jaga tapal batas,…

error: Content is protected !!