Bekas karyawan harian Balikpapan Pos bersama tim kuasa hukumnya Law Office BW & Partners. (Ist)
Bekas karyawan harian Balikpapan Pos bersama tim kuasa hukumnya Law Office BW & Partners. (Ist)

simpul.media, Balikpapan – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda mengabulkan sebagian gugatan bekas karyawan harian Balikpapan Pos terhadap PT DMP. Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Lukman Akhmad SH pada sidang yang berlangsung Kamis (9/3/2023).

Dua gugatan sengketa hubungan industrial tersebut masing-masing beregister Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr atas penggugat Rusli dkk, dan nomor 56/ Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr atas penggungat Achmad Syamsir Awal dan Mayasari Agustini.

Atas putusan tersebut, PHI memerintahkan tergugat, yakni PT DMP untuk membayar hak pesangon pekerja sebesar Rp353 juta secara tunai dan sekaligus. Tergugat juga dikenakan biaya beban sidang yang dibayarkan ke kas negara.

Dalam sidang putusan perkara, penggugat didampingi kuasa hukum Bambang Wijanarko SH, CIL. Sedangkan tergugat dihadiri langsung Direktur Utama PT DMP, Yudhianto.

“Setelah amar putusan dibacakan. Para pihak punya kesempatan kasasi selama 14 hari,” ucap Lukman Akhmad.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pekerja Bambang Wijanarko menyatakan pikir-pikir. Bambang melihat nilai kewajiban tergugat sebagaimana dalam putusan hakim masih terlalu rendah dari gugatan.

“Kami masih pikir-pikir. Kami akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan para pekerja, terkait hasil putusan ini” ucapnya.

Mewakili para penggugat, Rusli menyatakan akan menelaah kembali putusan hakim. Terpenting bagi para penggugat yakni mencari keadilan terkait keputusan PHK sepihak perusahaan.

“Alhamdulillah, sudah sangat jelas. Majelis Hakim menyatakan para pekerja mogok secara sah sesuai mekanisme perundang undangan dan menolak klasifikasi PHK dengan status mengundurkan diri. Itu poinnya,” tegas Rusli.

Ia juga menyampaikan bahwa penggugat menghargai keputusan Majelis Hakim atas pertimbangan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundangan lainnya.

“Keadilan lainnya, terkait 2 karyawan kontrak yang sebelumnya diputus dan dibayar haknya secara harian (proporsional) oleh perusahaan. Alhamdulillah pula, mendapatkan keadilan dan dinyatakan sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” tutupnya.

(wal/)

BACA JUGA

News Feed

Terlindas Ban Truk, Remaja Perempuan Meregang Nyawa

SIMPUL.MEDIA, Paser – Seorang remaja inisial TNV (19) meregang nyawa. Tubuhnya terlindas ban kiri belakang…

Modal Koordinasi, Cara DLH Sikapi Tambang Emas Ilegal di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser terhambat kewenangan dalam menyikapi masalah Pertambangan…

Belasan Pelaku Pembakaran di Kafe dan Rumah di Grogot Telah Divonis

SIMPUL.MEDIA, Paser – Belasan Pelaku pembakaran kafe di Desa Jone dan rumah di Desa Senaken,…

Anggaran Porprov Belum Beres

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Paser gelar rencana kerja kabupaten (rakerkab) dengan…

Jelang Ramadan Polisi Cek Bahan Pokok

SIMPUL.MEDIA, Paser – Inspeksi mendadak (sidak) ketersedian bahan pokok jelang Ramadan dilakukan Polres Paser bersama…

Tes Urine ASN di Paser Tak Menyeluruh

SIMPUL.MEDIA, Paser – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser akan melakukan tes urine terhadap ASN di…

Sulit Memutus PKS dengan Buyer, Alasan Tak Bangun Pabrik Minyak Goreng di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kelapa sawit tumpah ruah di Kabupaten Paser. Namun belum memiliki pabrik minyak…

Realisasi APBD Paser Tahun Anggaran 2021 Capai 89,95 Persen

SIMPUL.MEDIA, Paser – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021,…

Air Sumur Bor di Desa Krayan Bahagia Diduga Mengandung Minyak Bumi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser menduga semburan saat dilakukan galian sumur…

Zulfikar: Enggak Ada Matinya

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kapster atau penata rambut, baik pangkas, salon dan barbershop yang saat ini…

error: Content is protected !!