SIMPUL.MEDIA, Paser – Aktivitas tambang batu bara di lahan konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) hingga menelan korban jiwa akibat kasus dugaan kecelakaan kerja di Kabupaten Paser, sudah menjalar hingga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Terkini, Ketua Laskar Pertahanan Adat Paser (LPAP), Noviandra melaporkan PT KCI kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, sekaligus menyampaikan aspirasi ratusan warga berbagai kelompok dari Kabupaten Paser.
Sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam Lembaga Adat Paser (LAP), Paser Bekerai, Laskar Pertahanan Adat Paser (LPAP) dan Gepak itu, menggelar aksi damai di simpang 4 Jalan Provinsi, Kecamatan Kuaro, Rabu (15/6/2022) lalu.
Aksi itu digelar dalam menuntut investigasi dan proses hukum, terhadap kecelakaan kerja yang menimpa salah seorang pekerja di lahan konsesi IUPK PT. Kendilo Coal Indonesia (KCI). Laporan itu diterima Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria.
“Alhamdulillah, aspirasi masyarakat berkaitan dengan kecelakaan kerja yang menimpa saudara kami, telah kami sampaikan dan diterima oleh pihak ESDM. Semoga saja pihak ESDM bisa segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat ini,” ucap Noviandra, Jumat (17/6/2022).
Dari hasil pertemuan itu, menurut pengakuan Lana Saria, Noviandra mengatakan bahwa pihak Kementerian ESDM telah menginvestigasi masalah tersebut sejak 16 hingga 22 Mei 2022 lalu, atau 3 hari pasca kejadian. Namun hasil dari investigasi itu belum dia terima.
“Dari penyampaian Bu Lana, sudah ada pelaksanaan investigasi, tapi hasilnya yang belum diterima,” ujarnya.
Terlepas dari itu, ia mengatakan 4 tuntutan masyarakat terhadap PT KCI yang sudah diterima Kementerian ESDM itu, sebagai antisipasi terjadinya peristiwa serupa. Terlebih lagi, pada penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan.
“Kami harap kedepan tidak ada lagi peristiwa serupa. Makanya kami juga meminta kepada kementrian ESDM, agar melakukan evaluasi dan pemeriksaan kembali pada kelengkapan alat keselamatan kerja,” pungkasnya. (ng)