Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)
Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Legalitas perizinan yang diklaim pihak pelaku usaha galian C (Pasir) yang melaporkan masyarakat, khususnya penambang pasir ditegaskan Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah, ilegal. Hal itu dipastikannya usai ia bersama anggota Komisi 1 DPRD Paser melakukan kordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kaltim.

“Kami mempertanyakan legalitas CV Zen Zay Bersaudara, jawaban dari Dinas ESDM masih jauh (tahapan proses perizinan), IUP(Izin Usaha Pertambangan) saja belum,” tutur Abdullah, Selasa (12/10/2022).

Setelah IUP Abdullah mengatakan berlanjut dengan adanya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kemudian nantinya terdapat beberapa tahapan lagi.

“Kalau ini tak dijalankan semuanya, itu masih dianggap tidak boleh bereksploitasi. Kami melihat jawaban dari Dinas ESDM itu memang belum dibolehkan menambang, masih ilegal,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat itu.

Disinggung mengenai operasi yang dilakukan oleh pelaku usaha penambang galian C, ia tak mempersoalkan andai kata tak keresahan dari masyarakat penambang pasir. Dimana penambang pasir tetap bekerja seperti biasanya, dan pihak pelaku usaha sembari mengurus perizinannya.

“Ya kalau selama ini yang dikerjain masyarakat (penambang pasir) ada plus minus. Menguntungkan tak masalah, kalau harganya cukup fantastis begini berarti meresahkan masyarakat. Seandainya itu tidak ada riak-riak dari masyarakat terus dari kontraktor-kontraktor ya kami rasa enggak perlu hearing,” terang Abdullah.

Mengenai hasil koordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim, Abdullah mengatakan telah melanjutkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian, khususnya yang hadir pada Rapat Dengar Pendapatan (RDP) pekan lalu.

“Kami sudah sampaikan via telepon ke Kasat Intel Polres kami sudah sampaikan, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” bebernya.

DPRD kembali menjadwalkan ulang untuk dilakukan hearing ulang. Namun sebelum RDP terlaksana, dirinya meminta kepada masyarakat untuk mengetahui jika perizinan yang dimiliki masih ilegal.

“Kami anggap ilegal. Ya setop dulu (beroperasi) selama perizinannya belum lengkap. Saya sudah sampaikan ke Kasat Intel itu ilegal, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” pungkas Abdullah. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Januari 2024, Penjual di Wisbel Dipindahkan ke Wisata Terpadu

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemindahan pelaku usaha kuliner yang berjualan di wisata belanja (Wisbel) ke kawasan…

Rp 30 Miliar, DAK Fisik Pendidikan 2023 Untuk Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan untuk Kabupaten…

Peran Perusahaan Terhadap Perguruan Tinggi di Paser Nihil Kontribusi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Peran pihak swasta yang berinvestasi di Kabupaten Paser, terhadap dunia pendidikan khususnya…

Pasar Senaken Berbenah, Lapak Pedagang Liar Ditertibkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ditengah proses pembangunan kios baru di kawasan Pasar Induk Penyembolum Senaken. Dinas…

Sadurengas Festival 2022 Sukses Digelar, Ingatkan Hadirnya Seni dan Budaya di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sadurengas Festival 2022 sukses terselenggara di kawasan Museum Sadurengas, jalan Keraton, Desa…

Silaturahmi dan Monitoring KIP Beasiswa, Hetifah Kunjungi Kabupaten Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, secara khusus berkunjung ke…

Paser Tuan Rumah Porprov 2026, Perdana Setelah Tujuh Kali Perhelatan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kabupaten Paser resmi jadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke VIII…

RKUHP Disahkan, SMSI Bakal Menggugat Melalui MK

SIMPUL.MEDIA, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)…

DPAC dan DPRt PKB se-Kabupaten Paser Resmi Dilantik

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) dan Dewan Pimpinan Ranting (DPRt) Partai Kebangkitan…

Upaya Kembangkan Kerajinan, Dekranasda Paser Kunker ke Yogyakarta

SIMPUL.MEDIA, Yogyakarta – Guna memperdalam pengetahuan akan kerajinan tiap daerah dan berbagi pengalaman, Dewan Kerajinan…

error: Content is protected !!