Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilaksanakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.

Perda ini mengakomodir bantuan hukum untuk masyarakat kalangan menengah kebawah atau yang tak mampu secara finansial, disosialisasikan Yenni secara detail di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi yang kami laksanakan. Disampaikan secara jelas bagaimana caranya memperoleh bantuan hukum secara gratis,” kata Yenni Eviliana, Minggu (9/10/2022).

Anggota DPRD Dapil PPU-Paser ini memaparkan secara gamblang di depan konstituen. Seperti memperoleh bantuan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan perkara litigasi, baik perdata maupun pidana.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana laksanakan Sosper di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Senin (3/10/2022).

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan kebijakan, yakni bagi masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan hukum secara gratis.Ia mengatakan adanya Perda tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh keadilan.

“Perda ini mewujudkan hak konstitusional warga serta hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan dimata hukum. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat,” tutur Politisi PKB itu.

Dirinya mengharapkan dengan adanya sosial Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat dapat mengetahui secara terperinci bagaimana serta tata cara memperoleh pendampingan hukum.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai bantuan hukum. Secara perlahan Sosper akan dilakukan di daerah lain, sehingga nantinya semua masyarakat mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019,” tandas Yenni. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Paser Tuan Rumah Porprov 2026, Perdana Setelah Tujuh Kali Perhelatan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kabupaten Paser resmi jadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke VIII…

RKUHP Disahkan, SMSI Bakal Menggugat Melalui MK

SIMPUL.MEDIA, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)…

DPAC dan DPRt PKB se-Kabupaten Paser Resmi Dilantik

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) dan Dewan Pimpinan Ranting (DPRt) Partai Kebangkitan…

Upaya Kembangkan Kerajinan, Dekranasda Paser Kunker ke Yogyakarta

SIMPUL.MEDIA, Yogyakarta – Guna memperdalam pengetahuan akan kerajinan tiap daerah dan berbagi pengalaman, Dewan Kerajinan…

Pisah Sambut Karutan Tanah Grogot, Doni Terkesan Bantuan Pemkab Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tepat 1 tahun 11 bulan tugas yang diamanahkan Doni Handriansyah sebagai Kepala…

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Pasir Belengkong, Yenni Pesan Diimplementasikan dalam Keseharian

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna mencegah atau menghindari masuknya paham radikal, diinginkan setiap masyarakat khususnya di…

DPC Gerbang Tani Kabupaten Paser Segera Dilantik

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pasca resmi terbentuk, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Kebangkitan Petani dan…

Dibalik Penutupan Kawasan SMK Negeri 3 Tanah Grogot Oleh Ahli Waris

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ditutupnya kawasan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Tanah Grogot, di Desa…

Bisa Diakses Kapan Saja, Ini Cara Baca 669 e-Book di iPasermas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Terobosan dilakukan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser dengan menghadirkan aplikasi…

Kawasan SMK N 3 Tanah Grogot Ditutup Pemilik Lahan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kawasan Sekolah Menengah Kejuaraan (SMK) Negeri 3 Tanah Grogot, Desa Tepian Batang,…

error: Content is protected !!