Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Warga Desa Padang Jaya antusias dengarkan pemaparan Yenni Eviliana terkait Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilaksanakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.

Perda ini mengakomodir bantuan hukum untuk masyarakat kalangan menengah kebawah atau yang tak mampu secara finansial, disosialisasikan Yenni secara detail di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dalam sosialisasi yang kami laksanakan. Disampaikan secara jelas bagaimana caranya memperoleh bantuan hukum secara gratis,” kata Yenni Eviliana, Minggu (9/10/2022).

Anggota DPRD Dapil PPU-Paser ini memaparkan secara gamblang di depan konstituen. Seperti memperoleh bantuan hukum mulai dari penyelidikan hingga putusan perkara litigasi, baik perdata maupun pidana.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana laksanakan Sosper di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Senin (3/10/2022).

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan kebijakan, yakni bagi masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan hukum secara gratis.Ia mengatakan adanya Perda tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh keadilan.

“Perda ini mewujudkan hak konstitusional warga serta hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan dimata hukum. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat,” tutur Politisi PKB itu.

Dirinya mengharapkan dengan adanya sosial Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat dapat mengetahui secara terperinci bagaimana serta tata cara memperoleh pendampingan hukum.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai bantuan hukum. Secara perlahan Sosper akan dilakukan di daerah lain, sehingga nantinya semua masyarakat mengenai Perda Nomor 5 tahun 2019,” tandas Yenni. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Melihat Daya Tarik Pantai Masaba Muara Telake

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kawasan pesisir Desa Muara Telake, Kecamatan Longkali memiliki objek pantai yang menarik…

Dishub Paser Naikkan Tarif Angkutan 10 hingga 20 Persen, Berikut Rinciannya

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penyesuaian tarif angkutan umum di Kabupatan Paser buntut kenaikan BBM bakal mulai…

Daftar Cabor hingga Jadwal Pertandingan Popda

Simpul.Media – Kepastian gelaran Popda ke XVI Kaltim kini temui kejelasan. Rencananya bakal dilaksanakan pada…

Fix! Popda Kaltim Dihelat Oktober

SIMPUL.MEDIA, Paser – Perhelatan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) ke XVI Kaltim dipastikan terlaksana pada…

Pemkab Paser Bidik Pekerja Rentan Bakal Terjamin BPJS Ketenagakerjaan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Jaminan keselamatan kerja bagi masyarakat, termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemerintah…

BBM Subsidi Dibatasi, Cara Dishub Sikapi Keinginan Sopir Plat Kuning

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pada dasarnya Pemkab Paser khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) terbuka terkait keinginan sopir…

Peningkatan Kualitas Jalan Usaha Tani, Pemkab Paser Siapkan Anggaran Puluhan Miliar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bakal menggelontorkan anggaran Rp 91 miliar. Dana bersumber…

Pantau Kesehatan dan Kualitas Air, Pelajar SMA Negeri 1 Batu Sopang Lakukan Ekspedisi Sungai

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pelajar SMA Negeri 1 Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur melakukan…

Melimpir ke Paser, Ayo ke Air Terjun Doyam Tembala

SIMPUL.MEDIA, Paser – Destinasi objek wisata air terjun Doyam Tembala menjadi salah satu yang dapat…

Tongkang Sandar Diduga Tanpa Ijin, KUPP Kelas 2 Tana Paser Tidak Terima Laporan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kapal tongkang pengangkut batu bara di Pelabuhan Mufakat Taka, Desa Rangan, Kecamatan…

error: Content is protected !!