Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)
Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengumumkan dua tersangka korupsi proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo. Dua orang yang ditetapkan yakni, mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo berinisial MZ dan IE, pejabat aktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan penggelumbungan atau markup dana pengadaan barang untuk pelaksanaan proyek. Diketahui, dana proyek SR-MBR bersumber dari hibah Kementerian PUPR yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Paser Tahun 2021.

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memastikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran Rp3,9 miliar. Angka jumlah kerugian ini diperoleh penyidik melalui audit yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya (batik merah). (simpul.media)

“Penggelembungan dana terhadap pengadaan barang berupa perpipaan saluran air minum kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelas Rajendra di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari turut mengenakan penahanan terhadap mantan dan pejabat aktif Perumdam Tirta Kandilo tersebut.

“Kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Tanah Grogot. Kita tahan selama 20 hari hingga 40 hari kedepan,” ucap Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto.

Nanang memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya penyelewengan lain yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Sepanjang lima bulan proses penyelidikan hingga penyidikan, Seksi Pidana Khusus Kejari Paser telah meminta keterangan sebanya 58 saksi terkait kasus ini.

“Karena memang banyak yang kami periksa jadinya agak lama,” tukasnya.

Mengingat masih berjalannya proses penyidikan, Nanang urung membeber peruntukan dana yang diduga telah di-markup oleh kedua tersangka. Namun, berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengelak dari tuduhan.

Untuk proses hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti, MZ dan IE bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

(ng/)

BACA JUGA

News Feed

Dua Kecamatan di Paser Terendam Banjir

Banjir merendam sebanyak 14 desa dan 2 kelurahan di Kabupaten Paser. Wilayah terdampak banjir masing-masing...

Jalan di Long Kali Putus Akibat Longsor Disebabkan Hujan

Simpul.media, Long Kali – Jalan penghubung antar Desa Lambakan dan Desa Perkuwen di Kecamatan Long…

Pemkab Paser Sampaikan Nota Penjelasan Tentang Usulan Empat Raperda

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyampaikan nota penjelasan atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan...

Dinkes Paser Deteksi Belasan Kasus Baru, Sudah 22 Warga Positif HIV/AIDS

Memasuki triwulan pertama tahun 2023 belasan warga di Kabupaten Paser tercatat sebagai orang dengan HIV/AIDS...

Buka Rakorda DKISP, Bupati Paser Paparkan Pentingnya Pengamanan Sistem Informasi

Pengamanan sistem informasi di lingkup pemerintahan maupun individu patut mendapat perhatian utama semua pihak saat...

Perlu Penggunaan VAR, Coach Iwan Sebut Kualitas Wasit Memprihatinkan

simpul.media, Tanah Grogot – Penggunaan Video Assistant Referee (VAR) di kompetisi sepak bola nasional banyak…

Jelang Musda, Siapa Bakal Ketua Askab PSSI Paser?

Askab PSSI Paser dijadwalkan melangsungkan Musyawarah Daerah (Musda) pada pekan depan. Agenda tersebut akan diikuti...

Komitmen Menangkan PKB Paser, PAC Tanjung Harapan Sumbang 3.000 Suara

Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Tanjung Harapan optimis mendulang tiga ribu...

Disbunak Kabupaten Paser Perketat Jalur Pasokan Ternak Unggas

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser memperketat lalu lintas pasokan ternak unggas di jalur...

Kuota Haji Kabupaten Paser Tahun 2023 Bertambah 100 Persen

Kuota haji Kabupaten Paser tahun 2023 meningkat 100 persen. Tahun ini, kuota pemberangkatan ibadah haji...

error: Content is protected !!