Nasib Direksi Perumda Prima Jaya Taka di Tangan Bupati Paser

Fri, 1 Jul 2022 11:35:51 | author Simpul Media
Kabag Perekonomian Setkab Paser, Paulus Margita
Kabag Perekonomian Setkab Paser, Paulus Margita

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pejabat salah satu Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Paser, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Prima Jaya Taka yang dipastikan akan segera berakhir, belum mendapat titik terang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Pasalnya, kejelasan atas keputusan yang akan diambil untuk melanjutkan masa jabatan atau membuka proses seleksi belum mendapat petunjuk dari Bupati Paser, Fahmi Fadli sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Kami masih meminta arahan dari Bupati Paser,” kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomoan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Paser, Paulus Margita, Kamis (30/6/2022).

Hingga kini, jabatan tertinggi di perusahaan berplat merah itu masih diduduki oleh Saiful Bahri, pasca pengangkatan pada 20 September 2018 lalu dan bakal berakhir ditanggal serupa pada September 2022 mendatang.

Hal itu sesuai Keputusan Bupati Paser Nomor: 539/KEP-588/2018, yang kala itu ditandatangani Bupati Paser, Yusriansyah Syarkawi. Adapun masa jabatan sesuai keputusan itu mencapai 4 tahun dan akan berakhir sesuai keputusan.

Namun Paulus menjelaskan, jabatan direktur Perumda Prima Jaya Taka dapat diperpanjang. Perpanjangan itu melalui pertimbangan Dewan Pengawas (Dewas) yang merupakan kepanjangan tangan KPM.

Sehingga, pertimbangan dalam kinerja direksi juga ada ditangan dewas meski keputusan sepenuhnya berada pada Bupati Paser, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser nomor 5 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Prima Jaya Taka.

“Memang kita ada dewan pengawas. Tapi itu jadi bahan pertimbangan saja,” kata mantan Camat Batu Engau itu.

Paulus juga menambahkan, sesuai pasal 50 Perda Kabupaten Paser nomor 5 tahun 2020, memperpanjang atau menghentikan direksi, dewas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja direksi kepada KPM.

Sementara, peluang untuk diperpanjang masa jabatannya, dapat dipertimbangkan melalui hasil kinerja. Meski begitu, ia menekankan bahwa selutuh keputusan ada pada Bupati Paser. Disisi lain, jabatan yang akan segera berakhir itu masih 1 periode.

Namun jika hingga berakhir masa jabatan belum ada direktur yang berdampak pada kekosongan pimpinan, maka dapat ditunjuk pejabat sementara (Pjs) sebagai direktur. Sementara jika dilaksanakan proses seleksi, maka harus digelar sebelum jabatan berakhir.

“Jika terjadi kekosongan pejabat sementara juga diberikan kewenangan yang sama sebagai direktur,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya DPRD Kabupaten Paser mengingatkan agar Pemkab Paser segera melangsungkan proses seleksi. Hal itu didasari jelang berakhirnya masa jabatan pucuk pimpinan usaha milik Pemkab Paser tersebut. (*)

BACA JUGA

News Feed

Terlindas Ban Truk, Remaja Perempuan Meregang Nyawa

SIMPUL.MEDIA, Paser – Seorang remaja inisial TNV (19) meregang nyawa. Tubuhnya terlindas ban kiri belakang…

Modal Koordinasi, Cara DLH Sikapi Tambang Emas Ilegal di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser terhambat kewenangan dalam menyikapi masalah Pertambangan…

Belasan Pelaku Pembakaran di Kafe dan Rumah di Grogot Telah Divonis

SIMPUL.MEDIA, Paser – Belasan Pelaku pembakaran kafe di Desa Jone dan rumah di Desa Senaken,…

Anggaran Porprov Belum Beres

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Paser gelar rencana kerja kabupaten (rakerkab) dengan…

Jelang Ramadan Polisi Cek Bahan Pokok

SIMPUL.MEDIA, Paser – Inspeksi mendadak (sidak) ketersedian bahan pokok jelang Ramadan dilakukan Polres Paser bersama…

Tes Urine ASN di Paser Tak Menyeluruh

SIMPUL.MEDIA, Paser – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser akan melakukan tes urine terhadap ASN di…

Sulit Memutus PKS dengan Buyer, Alasan Tak Bangun Pabrik Minyak Goreng di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kelapa sawit tumpah ruah di Kabupaten Paser. Namun belum memiliki pabrik minyak…

Realisasi APBD Paser Tahun Anggaran 2021 Capai 89,95 Persen

SIMPUL.MEDIA, Paser – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021,…

Air Sumur Bor di Desa Krayan Bahagia Diduga Mengandung Minyak Bumi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser menduga semburan saat dilakukan galian sumur…

Zulfikar: Enggak Ada Matinya

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kapster atau penata rambut, baik pangkas, salon dan barbershop yang saat ini…

error: Content is protected !!