Nasib Direksi Perumda Prima Jaya Taka di Tangan Bupati Paser

Fri, 1 Jul 2022 11:35:51 | author Simpul Media
Kabag Perekonomian Setkab Paser, Paulus Margita
Kabag Perekonomian Setkab Paser, Paulus Margita

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pejabat salah satu Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Paser, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Prima Jaya Taka yang dipastikan akan segera berakhir, belum mendapat titik terang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Pasalnya, kejelasan atas keputusan yang akan diambil untuk melanjutkan masa jabatan atau membuka proses seleksi belum mendapat petunjuk dari Bupati Paser, Fahmi Fadli sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Kami masih meminta arahan dari Bupati Paser,” kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomoan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Paser, Paulus Margita, Kamis (30/6/2022).

Hingga kini, jabatan tertinggi di perusahaan berplat merah itu masih diduduki oleh Saiful Bahri, pasca pengangkatan pada 20 September 2018 lalu dan bakal berakhir ditanggal serupa pada September 2022 mendatang.

Hal itu sesuai Keputusan Bupati Paser Nomor: 539/KEP-588/2018, yang kala itu ditandatangani Bupati Paser, Yusriansyah Syarkawi. Adapun masa jabatan sesuai keputusan itu mencapai 4 tahun dan akan berakhir sesuai keputusan.

Namun Paulus menjelaskan, jabatan direktur Perumda Prima Jaya Taka dapat diperpanjang. Perpanjangan itu melalui pertimbangan Dewan Pengawas (Dewas) yang merupakan kepanjangan tangan KPM.

Sehingga, pertimbangan dalam kinerja direksi juga ada ditangan dewas meski keputusan sepenuhnya berada pada Bupati Paser, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser nomor 5 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Prima Jaya Taka.

“Memang kita ada dewan pengawas. Tapi itu jadi bahan pertimbangan saja,” kata mantan Camat Batu Engau itu.

Paulus juga menambahkan, sesuai pasal 50 Perda Kabupaten Paser nomor 5 tahun 2020, memperpanjang atau menghentikan direksi, dewas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja direksi kepada KPM.

Sementara, peluang untuk diperpanjang masa jabatannya, dapat dipertimbangkan melalui hasil kinerja. Meski begitu, ia menekankan bahwa selutuh keputusan ada pada Bupati Paser. Disisi lain, jabatan yang akan segera berakhir itu masih 1 periode.

Namun jika hingga berakhir masa jabatan belum ada direktur yang berdampak pada kekosongan pimpinan, maka dapat ditunjuk pejabat sementara (Pjs) sebagai direktur. Sementara jika dilaksanakan proses seleksi, maka harus digelar sebelum jabatan berakhir.

“Jika terjadi kekosongan pejabat sementara juga diberikan kewenangan yang sama sebagai direktur,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya DPRD Kabupaten Paser mengingatkan agar Pemkab Paser segera melangsungkan proses seleksi. Hal itu didasari jelang berakhirnya masa jabatan pucuk pimpinan usaha milik Pemkab Paser tersebut. (*)

BACA JUGA

News Feed

Desa Tapis Bakal Bangun Wisata Kuliner. Libatkan Pelaku UKM dan Seni Budaya

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Desa Tapis, tengah menargetkan terciptanya ekonomi kreatif di tingkat Desa, di…

Tatap Porprov, Maksimalkan Atlet Putra Daerah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim ke VII di Kabupaten Berau, November…

Tangani Kredit Bermasalah, Bankaltimtara KC Tana Paser Kerja Sama dengan Kejari Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Bankaltimtara bekerjasama…

Belum Dilakukan Pengukuran, Patok Dipasang PTPN XIII

SIMPUL.MEDIA, Paser – Warga dari Desa Pasir Mayang dan Desa Modang Kecamatan Kuaro, mengantarkan patok…

Semarak HPN 2022, PWI Paser Sukses Gelar Talk Show Bahas Satu Tahun Kepemimpinan Fahmi – Masitah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Semarakkan Hari Pers Nasional (HPN) 2022, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paser…

Polnes Terlanjur Terima Hibah, DPRD Kabupaten Paser Perketat Pengawasan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Politeknik Negeri Samarinda yang bersumber…

SMK Negeri 4 Tanah Grogot Minta Bantuan, DPRD Dahulukan Pemerataan Pembangunan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komisi 2 DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama pihak SMK…

Kantor BPJS Kesehatan Paser Berlakukan Pendaftaran Kepesertaan Via Online

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Paser mulai membuka pelayanan secara daring (online) maupun…

Ketua DPRD Kabupaten Paser dan Dandim 0904/Paser Ingatkan Prokes Meski Cakupan Vaksinasi Terpenuhi

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Kabupaten Paser ingatkan jajaran ditingkat Kecamatan untuk dukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Paser Tuan Rumah Porprov Kaltim 2026, Tinggal Nantikan SK Gubernur

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke VIII 2026 mendatang, Kabupaten Paser bakal bertindak…

error: Content is protected !!