Tersangka MR dan AB saat diamankan di Polsek Muara Samu. (Dok. Istimewa)
Tersangka MR dan AB saat diamankan di Polsek Muara Samu. (Dok. Istimewa)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Polsek Muara Samu mengungkap kasus tindak pidana pencurian di lokasi tambang PT Pama Persada Nusantara yang beroperasi di Desa Biu, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser.

Kapolsek Muara Samu IPTU Ahmad Hasanudin, mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan laporan dari pihak PT PAMA Persada Nusantara perihal adanya dugaan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar dan alat pompa BBM.

Penyelidikan diawali dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi yang mengetahui ciri-ciri pelaku, setelah itu melakukan penelusuran di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah dilakukan penyelidikan, dua terduga pelaku pencurian berinisial MR(20) dan AB(29) diciduk saat ditemukan berkeliaran di Desa Biu, pada Jum’at (8/9/2023).

“Setelah melakukan pengamanan terhadap MR dan AB, mereka mengaku melakukan aksi tersebut bersama dengan 3 orang lainnya,” kata IPTU Ahmad, Rabu (27/9/2023).

Polsek Muara Samu menemukan barang bukti hasil pencurian yang dikumpulkan dari pelaku, berupa sejumlah jerigen BBM, alat Pompa BBM, dan kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian, diantaranya 1 unit pikap dan 1 unit sepeda motor.

“Untuk kerugian dari pencurian BBM Solar dan komponen mesin pompa besar milik PT Pama Persada Nusantara ditaksir senilai kurang lebih Rp700 juta,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku dilakukan oleh 5 orang, sehingga masih menyisakan 3 orang pelaku lagi yang masih diburu, identitas dari ke-3 orang tersebut sudah dikantongi oleh petugas kepolisian.

“Kami juga sudah menghubungi kepada pihak keluarga para pelaku agar kooperatif dan meminta kepada pihak keluarga agar pelaku tersebut dapat menyerahkan diri, karena apabila tidak maka kami akan tetap akan memburu pelaku sampai dapat dan akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Pelaku pencurian melancarkan aksinya dengan berdalih berburu burung di lokasi yang tidak di lakukan penjagaan oleh karyawan perusahaan. MR mengaku melakukan pencurian BBM sebanyak 5 kali, dan pencurian komponen mesin pompa 1 kali sedangkan AB mencuri solar dan komponen mesin pompa 2 kali.

“Atas perbuatannya para tersangka terancam Pasal 363 ke 4 huruf e tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(rul)

BACA JUGA

News Feed

Butuh Rp. 6 M Bersiap Menuju Porprov, DPRD Paser Dukung Penuh

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terhadap Kontingen Paser, menuju Pekan Olahraga Provinsi…

Sebulan Direlokasi Penghasilan Pedagang Merosot

SIMPUL.MEDIA, Paser – Setelah 1 bulan direlokasi dari kawasan pasar penampungan ke areal hamparan subuh…

Sengketa Batas Desa Mencuat Akibat Tambang PT BSI, DPMD Paser Ambil Alih Penyelesaian

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kewenangan penyelesaian sengketa tapal batas 3 Desa di Kecamatan Kuaro, kini jadi…

Pedagang di Trotoar Tak Keberatan Kios Dibongkar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rencana pembongkaran toko atau kios di trotoar Jalan Yos Sudarso sekitar Pasar…

Divonis 2 Tahun, Iwan Bakal Ajukan Banding

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kini satu pelaku lain pembakaran di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, yakni…

Aktivitas Hauling KCI Manfaatkan Jalan Raya Dikeluhkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Keluhan akan aktivitas pengangkutan batu bara yang dilakukan PT Kendilo Coal Indonesia…

Legislator Paser Dibuat Geram KCI

SIMPUL.MEDIA, Paser – Aktivitas pengangkutan batu bara yang dilakukan PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) di…

Selama Ramadan, Jam Operasional Kandilo Plaza Dibatasi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Selama Ramadan, penyesuaian jam operasional diterapkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar…

Eva Duga Ada Mafia Lapak di Pasar Senaken

SIMPUL.MEDIA, Paser – Diduga ada permainan mafia di Pasar Induk Penyembolum Senaken. Pasalnya didapati beberapa…

Bupati Paser Ingatkan PNS Tak Minta Pindah Saat Dihadapkan Masalah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bupati Paser, Fahmi Fadli, soroti perilaku jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di…

error: Content is protected !!