Raperda RTRW Kaltim Diminta Segera Rampung

Thu, 3 Nov 2022 19:41:09 | author Simpul Media
Ketua Bapemperda DPRD Paser, Hamransyah
Ketua Bapemperda DPRD Paser, Hamransyah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Proses perizinan dan aktivitas penggunaan lahan di Kabupaten Paser hingga kini belum ada pembaruan, dampak dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih digodok oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah, dari hasil kunjungannya, ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI beberapa waktu lalu.

Ia menyatakan, sejumlah produk hukum yang tengah digarap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terhambat lantaran peraturan diatasnya tak kunjung rampung. Mulai dari pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) hingga penggunaan lahan lainnya.

“Kami jadinya kesulitan dalam menggap perda ini. Padahal RTRW merupakan hal yang mendasar untuk pengurusan lahan,” kata Hamransyah, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya, rencana Pemprov Kaltim yang menargetkan penyelesaian Raperda RTRW pada 2025 mendatang, perlu dipertimbangkan untuk dapat dirampungkan pada 2024. Sehingga pada 2023 Raperda itu sudah masuk Propemperda.

“Itu perlu dipertimbangkan. Karena kita menjabat sampai 2024 saja,” sebut Politisi Gerindra itu.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Paser ini menegaskan. Percepatan penggarapan aturan itu berdampak positif bagi daerah terkhusus Kabupaten Paser sangat membutuhkan adanya Perda RTRW untuk pembangunan daerah.

“Ini pastinya berdampak jika dipercepat. Semoga bisa,” ujarnya.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun. Teranyar, DPRD Provinsi Kaltim sudah menerima tanggapan dari Gubernur Kaltim terhadap pandangan Fraksi atas Raperda RTRW Provinsi Kaltim 2022-2042 pada September 2022 lalu.

Percepatan pembahasan Raperda tentang RTRW Provinsi Kaltim nantinya terintegrasi dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021tentang RZWP-3K sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta memperhatikan Perda yang telah ditetapkan sebelumnya. (ng)

BACA JUGA

News Feed

Desa Tapis Bakal Bangun Wisata Kuliner. Libatkan Pelaku UKM dan Seni Budaya

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Desa Tapis, tengah menargetkan terciptanya ekonomi kreatif di tingkat Desa, di…

Tatap Porprov, Maksimalkan Atlet Putra Daerah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim ke VII di Kabupaten Berau, November…

Tangani Kredit Bermasalah, Bankaltimtara KC Tana Paser Kerja Sama dengan Kejari Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Bankaltimtara bekerjasama…

Belum Dilakukan Pengukuran, Patok Dipasang PTPN XIII

SIMPUL.MEDIA, Paser – Warga dari Desa Pasir Mayang dan Desa Modang Kecamatan Kuaro, mengantarkan patok…

Semarak HPN 2022, PWI Paser Sukses Gelar Talk Show Bahas Satu Tahun Kepemimpinan Fahmi – Masitah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Semarakkan Hari Pers Nasional (HPN) 2022, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paser…

Polnes Terlanjur Terima Hibah, DPRD Kabupaten Paser Perketat Pengawasan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Politeknik Negeri Samarinda yang bersumber…

SMK Negeri 4 Tanah Grogot Minta Bantuan, DPRD Dahulukan Pemerataan Pembangunan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komisi 2 DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama pihak SMK…

Kantor BPJS Kesehatan Paser Berlakukan Pendaftaran Kepesertaan Via Online

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Paser mulai membuka pelayanan secara daring (online) maupun…

Ketua DPRD Kabupaten Paser dan Dandim 0904/Paser Ingatkan Prokes Meski Cakupan Vaksinasi Terpenuhi

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Kabupaten Paser ingatkan jajaran ditingkat Kecamatan untuk dukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Paser Tuan Rumah Porprov Kaltim 2026, Tinggal Nantikan SK Gubernur

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke VIII 2026 mendatang, Kabupaten Paser bakal bertindak…

error: Content is protected !!