Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)
Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Legalitas perizinan yang diklaim pihak pelaku usaha galian C (Pasir) yang melaporkan masyarakat, khususnya penambang pasir ditegaskan Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah, ilegal. Hal itu dipastikannya usai ia bersama anggota Komisi 1 DPRD Paser melakukan kordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kaltim.

“Kami mempertanyakan legalitas CV Zen Zay Bersaudara, jawaban dari Dinas ESDM masih jauh (tahapan proses perizinan), IUP(Izin Usaha Pertambangan) saja belum,” tutur Abdullah, Selasa (12/10/2022).

Setelah IUP Abdullah mengatakan berlanjut dengan adanya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kemudian nantinya terdapat beberapa tahapan lagi.

“Kalau ini tak dijalankan semuanya, itu masih dianggap tidak boleh bereksploitasi. Kami melihat jawaban dari Dinas ESDM itu memang belum dibolehkan menambang, masih ilegal,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat itu.

Disinggung mengenai operasi yang dilakukan oleh pelaku usaha penambang galian C, ia tak mempersoalkan andai kata tak keresahan dari masyarakat penambang pasir. Dimana penambang pasir tetap bekerja seperti biasanya, dan pihak pelaku usaha sembari mengurus perizinannya.

“Ya kalau selama ini yang dikerjain masyarakat (penambang pasir) ada plus minus. Menguntungkan tak masalah, kalau harganya cukup fantastis begini berarti meresahkan masyarakat. Seandainya itu tidak ada riak-riak dari masyarakat terus dari kontraktor-kontraktor ya kami rasa enggak perlu hearing,” terang Abdullah.

Mengenai hasil koordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim, Abdullah mengatakan telah melanjutkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian, khususnya yang hadir pada Rapat Dengar Pendapatan (RDP) pekan lalu.

“Kami sudah sampaikan via telepon ke Kasat Intel Polres kami sudah sampaikan, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” bebernya.

DPRD kembali menjadwalkan ulang untuk dilakukan hearing ulang. Namun sebelum RDP terlaksana, dirinya meminta kepada masyarakat untuk mengetahui jika perizinan yang dimiliki masih ilegal.

“Kami anggap ilegal. Ya setop dulu (beroperasi) selama perizinannya belum lengkap. Saya sudah sampaikan ke Kasat Intel itu ilegal, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” pungkas Abdullah. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Dua Kecamatan di Paser Terendam Banjir

Banjir merendam sebanyak 14 desa dan 2 kelurahan di Kabupaten Paser. Wilayah terdampak banjir masing-masing...

Jalan di Long Kali Putus Akibat Longsor Disebabkan Hujan

Simpul.media, Long Kali – Jalan penghubung antar Desa Lambakan dan Desa Perkuwen di Kecamatan Long…

Pemkab Paser Sampaikan Nota Penjelasan Tentang Usulan Empat Raperda

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyampaikan nota penjelasan atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan...

Dinkes Paser Deteksi Belasan Kasus Baru, Sudah 22 Warga Positif HIV/AIDS

Memasuki triwulan pertama tahun 2023 belasan warga di Kabupaten Paser tercatat sebagai orang dengan HIV/AIDS...

Buka Rakorda DKISP, Bupati Paser Paparkan Pentingnya Pengamanan Sistem Informasi

Pengamanan sistem informasi di lingkup pemerintahan maupun individu patut mendapat perhatian utama semua pihak saat...

Perlu Penggunaan VAR, Coach Iwan Sebut Kualitas Wasit Memprihatinkan

simpul.media, Tanah Grogot – Penggunaan Video Assistant Referee (VAR) di kompetisi sepak bola nasional banyak…

Jelang Musda, Siapa Bakal Ketua Askab PSSI Paser?

Askab PSSI Paser dijadwalkan melangsungkan Musyawarah Daerah (Musda) pada pekan depan. Agenda tersebut akan diikuti...

Komitmen Menangkan PKB Paser, PAC Tanjung Harapan Sumbang 3.000 Suara

Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Tanjung Harapan optimis mendulang tiga ribu...

Disbunak Kabupaten Paser Perketat Jalur Pasokan Ternak Unggas

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser memperketat lalu lintas pasokan ternak unggas di jalur...

Kuota Haji Kabupaten Paser Tahun 2023 Bertambah 100 Persen

Kuota haji Kabupaten Paser tahun 2023 meningkat 100 persen. Tahun ini, kuota pemberangkatan ibadah haji...

error: Content is protected !!