Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)
Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah (AWAL/SIMPUL MEDIA)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Legalitas perizinan yang diklaim pihak pelaku usaha galian C (Pasir) yang melaporkan masyarakat, khususnya penambang pasir ditegaskan Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah, ilegal. Hal itu dipastikannya usai ia bersama anggota Komisi 1 DPRD Paser melakukan kordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kaltim.

“Kami mempertanyakan legalitas CV Zen Zay Bersaudara, jawaban dari Dinas ESDM masih jauh (tahapan proses perizinan), IUP(Izin Usaha Pertambangan) saja belum,” tutur Abdullah, Selasa (12/10/2022).

Setelah IUP Abdullah mengatakan berlanjut dengan adanya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kemudian nantinya terdapat beberapa tahapan lagi.

“Kalau ini tak dijalankan semuanya, itu masih dianggap tidak boleh bereksploitasi. Kami melihat jawaban dari Dinas ESDM itu memang belum dibolehkan menambang, masih ilegal,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat itu.

Disinggung mengenai operasi yang dilakukan oleh pelaku usaha penambang galian C, ia tak mempersoalkan andai kata tak keresahan dari masyarakat penambang pasir. Dimana penambang pasir tetap bekerja seperti biasanya, dan pihak pelaku usaha sembari mengurus perizinannya.

“Ya kalau selama ini yang dikerjain masyarakat (penambang pasir) ada plus minus. Menguntungkan tak masalah, kalau harganya cukup fantastis begini berarti meresahkan masyarakat. Seandainya itu tidak ada riak-riak dari masyarakat terus dari kontraktor-kontraktor ya kami rasa enggak perlu hearing,” terang Abdullah.

Mengenai hasil koordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim, Abdullah mengatakan telah melanjutkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian, khususnya yang hadir pada Rapat Dengar Pendapatan (RDP) pekan lalu.

“Kami sudah sampaikan via telepon ke Kasat Intel Polres kami sudah sampaikan, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” bebernya.

DPRD kembali menjadwalkan ulang untuk dilakukan hearing ulang. Namun sebelum RDP terlaksana, dirinya meminta kepada masyarakat untuk mengetahui jika perizinan yang dimiliki masih ilegal.

“Kami anggap ilegal. Ya setop dulu (beroperasi) selama perizinannya belum lengkap. Saya sudah sampaikan ke Kasat Intel itu ilegal, tinggal tindakan kepolisian bagaimana,” pungkas Abdullah. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Pisah Sambut Karutan Tanah Grogot, Doni Terkesan Bantuan Pemkab Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tepat 1 tahun 11 bulan tugas yang diamanahkan Doni Handriansyah sebagai Kepala…

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Pasir Belengkong, Yenni Pesan Diimplementasikan dalam Keseharian

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna mencegah atau menghindari masuknya paham radikal, diinginkan setiap masyarakat khususnya di…

DPC Gerbang Tani Kabupaten Paser Segera Dilantik

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pasca resmi terbentuk, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Kebangkitan Petani dan…

Dibalik Penutupan Kawasan SMK Negeri 3 Tanah Grogot Oleh Ahli Waris

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ditutupnya kawasan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Tanah Grogot, di Desa…

Bisa Diakses Kapan Saja, Ini Cara Baca 669 e-Book di iPasermas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Terobosan dilakukan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser dengan menghadirkan aplikasi…

Kawasan SMK N 3 Tanah Grogot Ditutup Pemilik Lahan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kawasan Sekolah Menengah Kejuaraan (SMK) Negeri 3 Tanah Grogot, Desa Tepian Batang,…

Organisasi Profesi Kesehatan di Paser Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

SIMPUL.MEDIA, Paser – Puluhan tenaga kesehatan dari berbagai organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Paser geruduk…

Personil Gabungan Siap Amankan Pilkades Serentak Kabupaten Paser 2022

SIMPUL.MEDIA, Paser – Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Paser 2022, Polres Paser tengah…

Nyanyian Pembeli Sabu di Paser Buat Pengedarnya Turut Diringkus

SIMPUL.MEDIA, Paser – Peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Paser kian menjadi-jadi. Pasalnya, baru baru…

Adaptasi Menambah Rezeki

SIMPUL.MEDIA, Paser – Adaptif dan inovatif jadi kunci bagi pelaku bisnis, termasuk sekelas Usaha Mikro,…

error: Content is protected !!