Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)
Dua tersangka korupsi proyek SR-MBR Perumdam Tirta Kandilo IE dan MZ digelandang menuju Rutan Tanah Grogot. (simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengumumkan dua tersangka korupsi proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo. Dua orang yang ditetapkan yakni, mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo berinisial MZ dan IE, pejabat aktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan penggelumbungan atau markup dana pengadaan barang untuk pelaksanaan proyek. Diketahui, dana proyek SR-MBR bersumber dari hibah Kementerian PUPR yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Paser Tahun 2021.

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memastikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran Rp3,9 miliar. Angka jumlah kerugian ini diperoleh penyidik melalui audit yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kajari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya (batik merah). (simpul.media)

“Penggelembungan dana terhadap pengadaan barang berupa perpipaan saluran air minum kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelas Rajendra di kantornya, Jumat (17/2/2023).

Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari turut mengenakan penahanan terhadap mantan dan pejabat aktif Perumdam Tirta Kandilo tersebut.

“Kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Tanah Grogot. Kita tahan selama 20 hari hingga 40 hari kedepan,” ucap Plh Kasi Pidsus Kejari Paser Nanang Triyanto.

Nanang memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya penyelewengan lain yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Sepanjang lima bulan proses penyelidikan hingga penyidikan, Seksi Pidana Khusus Kejari Paser telah meminta keterangan sebanya 58 saksi terkait kasus ini.

“Karena memang banyak yang kami periksa jadinya agak lama,” tukasnya.

Mengingat masih berjalannya proses penyidikan, Nanang urung membeber peruntukan dana yang diduga telah di-markup oleh kedua tersangka. Namun, berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengelak dari tuduhan.

Untuk proses hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti, MZ dan IE bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

(ng/)

BACA JUGA

News Feed

Pemkab Paser Bidik Pekerja Rentan Bakal Terjamin BPJS Ketenagakerjaan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Jaminan keselamatan kerja bagi masyarakat, termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemerintah…

BBM Subsidi Dibatasi, Cara Dishub Sikapi Keinginan Sopir Plat Kuning

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pada dasarnya Pemkab Paser khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) terbuka terkait keinginan sopir…

Peningkatan Kualitas Jalan Usaha Tani, Pemkab Paser Siapkan Anggaran Puluhan Miliar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bakal menggelontorkan anggaran Rp 91 miliar. Dana bersumber…

Pantau Kesehatan dan Kualitas Air, Pelajar SMA Negeri 1 Batu Sopang Lakukan Ekspedisi Sungai

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pelajar SMA Negeri 1 Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur melakukan…

Melimpir ke Paser, Ayo ke Air Terjun Doyam Tembala

SIMPUL.MEDIA, Paser – Destinasi objek wisata air terjun Doyam Tembala menjadi salah satu yang dapat…

Tongkang Sandar Diduga Tanpa Ijin, KUPP Kelas 2 Tana Paser Tidak Terima Laporan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kapal tongkang pengangkut batu bara di Pelabuhan Mufakat Taka, Desa Rangan, Kecamatan…

Mulai Pemulihan Ekonomi hingga Tingkat Pengangguran Terbuka, Target Kinerja Pemkab Paser 2023

SIMPUL.MEDIA, Paser – Nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023…

PAD 2023 Paser Ditargetkan Rp 1,9 Triliun

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser merencanakan Pendapatan sebesar Rp 1,9…

Harga Bahan Pokok di Paser Merangkak Naik

SIMPUL.MEDIA, Paser – Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diumumkan pada awal September, turut…

Uji Coba Paralayang di Gunung Embun, Muksin: Layak Dijadikan Venue

SIMPUL.MEDIA, Paser – Wisata Saing Boga lebih populer dengan nama Gunung Boga atau Gunung Embun…

error: Content is protected !!