Pinjaman Daerah jadi Kewenangan Penuh Pemkab Paser

Fri, 13 May 2022 20:53:04 | author Simpul Media
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Paser, Adi Maulana
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Paser, Adi Maulana

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 11 ruas jalan terbagi 18 segmen bakal ditingkatkan di Kabupaten Paser. Peningkatan kualitas jalan ini melalui pinjaman daerah, yakni Pemkab Paser ke Bankaltimtara sebesar Rp600 miliar. Namun sebelum pengerjaan dimulai, Pemkab Paser sebelumnya menanti rekomendasi dari Kemendagri.

Teranyar dikeluarkan surat edaran dari Kemendagri dan telah diterima Pemkab Paser. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Paser, Adi Maulana, menyebut jika hal itu bukanlah rekomendasi.

“Ada surat edaran dari Kemendagri. Penegasannya bahwa pinjaman daerah kalau melalui bank, persyaratan-persyaratannya tergantung pemberi pinjaman,” kata Adi Maulana, Jumat (13/5/2022).

Terkait surat edaran dikatakan Adi Maulana, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sehingga tetap memperhatikan persyaratan peraturan-peraturan yang lain, khususnya pasal-pasal dalam UU Nomor 1 tahun 2022. Hal ini dilakukan agar pinjaman daerah dapat terealisasi dan tak menimbulkan persoalan.

“Makanya sampai sekarang ini kami masih mendiskusikan, mempelajari semua peraturan-peraturan untuk merealisasikan pinjaman tersebut,” terang Adi.

Persyaratan pinjaman tergantung pemberi peminjaman yakni Bankaltimtara. Adi mempertegas, jika tidak lagi memerlukan rekomendasi lagi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. Saat ini juga pihak perbankan tengah mempelajari terkait poin-poin dari surat edaran, maupun peraturan-peraturan lainnya.

“Apakah ada batas pinjaman yang dipinjam, bagaimana proses pengembaliannya harus kita pelajari semua,” tutur Adi.

Tak hanya tidak diperlukan lagi rekomendasi Kemendagri, namun juga dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Keuangan.

Surat edaran berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022, maka harus segera dipelajari pasal tiap pasalnya tentang pinjaman daerah. Dirinya menyebut harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Ia tetap optimis pinjaman daerah ini tetap dapat terealisasi dan pengerjaan terlaksana.

“Adanya surat edaran yang kami terima, langsung rapat internal dan undang BPD (Bankaltimtara) coba mempelajarinya. Prinsip ke hati-hatian dalam hal ini perlu, supaya pemberi dan penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur,” pungkasnya. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Pemkab Paser Bidik Pekerja Rentan Bakal Terjamin BPJS Ketenagakerjaan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Jaminan keselamatan kerja bagi masyarakat, termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemerintah…

BBM Subsidi Dibatasi, Cara Dishub Sikapi Keinginan Sopir Plat Kuning

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pada dasarnya Pemkab Paser khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) terbuka terkait keinginan sopir…

Peningkatan Kualitas Jalan Usaha Tani, Pemkab Paser Siapkan Anggaran Puluhan Miliar

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bakal menggelontorkan anggaran Rp 91 miliar. Dana bersumber…

Pantau Kesehatan dan Kualitas Air, Pelajar SMA Negeri 1 Batu Sopang Lakukan Ekspedisi Sungai

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pelajar SMA Negeri 1 Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur melakukan…

Melimpir ke Paser, Ayo ke Air Terjun Doyam Tembala

SIMPUL.MEDIA, Paser – Destinasi objek wisata air terjun Doyam Tembala menjadi salah satu yang dapat…

Tongkang Sandar Diduga Tanpa Ijin, KUPP Kelas 2 Tana Paser Tidak Terima Laporan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kapal tongkang pengangkut batu bara di Pelabuhan Mufakat Taka, Desa Rangan, Kecamatan…

Mulai Pemulihan Ekonomi hingga Tingkat Pengangguran Terbuka, Target Kinerja Pemkab Paser 2023

SIMPUL.MEDIA, Paser – Nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023…

PAD 2023 Paser Ditargetkan Rp 1,9 Triliun

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser merencanakan Pendapatan sebesar Rp 1,9…

Harga Bahan Pokok di Paser Merangkak Naik

SIMPUL.MEDIA, Paser – Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diumumkan pada awal September, turut…

Uji Coba Paralayang di Gunung Embun, Muksin: Layak Dijadikan Venue

SIMPUL.MEDIA, Paser – Wisata Saing Boga lebih populer dengan nama Gunung Boga atau Gunung Embun…

error: Content is protected !!